25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:47 AM WIB

Ngaku Punya Link di Pusat, Calo CPNS Tipu Teman Karib Diciduk Polisi

SINGARAJA – Pembukaan lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 jadi momen pahit bagi Putu Partika, 45, korban penipuan seleksi CPNS.

Warga Desa Pangkung Paruk Seririt tertipu oleh sahabat karibnya Komang Restiada alias Mangku Roy, 43 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan calo CPNS.

Bagaimana tidak, korban dibuat percaya setelah tersangka Mangku Roy warga Banjar Dinas Pendem, Desa bebetin, Sawan mengaku memiliki link langsung tebus pusat untuk meloloskan siapa pun yang ingin menjadi pegawai negeri sipil.

Syaratnya harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu. Rayuan Mangku Roy membuat Putu Partika percaya.

Korban pun menyetor uang sebesar Rp 27,9 juta. Kian berlalu penerimaan CPNS tahun 2018, SK lolos CPNS pun tak kunjung turun. Hingga kasus ini dilaporkan korban ke Polres Buleleng tahun 2019 lalu.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka Komang Restiada alias Mangku Roy terjadi pada akhir 2018 lalu saat rekrutmen CPNS.

Berawal dari pertemanan tersangka dan korban yang dulunya sama-sama di salah satu organisasi partai politik.

Tersangka dan korban terbilang teman akrab. Hingga keduanya bertemu membicarakan lowongan penerimaan CPNS. Tersangka menjanjikan bisa meloloskan CPNS.

 “Jadi pelaku meyakinkan korban bahwa memiliki salah seorang kenalan di Jakarta melalui cancel organisasi partai politik yang ia miliki. Dengan syaratnya harus mengirimkan sejumlah uang,” tutur AKP Vicky kemarin.

Korban yang tergiur dan juga ingin menjadi ASN. Akhirnya memenuhi keinginan tersangka Mangku Roy dengan mengirimkan uang sebanyak enam kali ke rekening milik Mangku Roy, dengan jumlah Rp 27.9 juta.

Uang tersebut ditransfer sejak akhir 2018. Tak kunjung datang kabar gembira dan SK CPNS tak kunjung datang. Membuat korban baru menyadari bahwa dirinya telah tertipu.

“Beberapa kali korban menghubungi tersangka Mangku Roy dan meminta agar uangnya segera dikembalikan. Namun tidak ada itikad baik dari pelaku. Pelaku pun kabur ke luar daerah. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Buleleng,” ungkap AKP Vicky.

AKP Vicky menjelaskan penangkapan tersangka sempat terkendala lantaran Mangku Roy melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Denpasar. Mangku Roy kerap berpindah tempat.

“Sehingga penangkapan oleh anggota kami baru berhasil dilakukan Selasa (7/7) di rumah tersangka,” ujarnya.

Indikasi ada korban lain AKP Vicky mengaku kemungkinan ada, hanya saja belum ada yang mau melapor.

“Kami berharap ada korban yang melapor terkait aksi penipuan CPNS, sehingga kasus ini bisa kami kembangkan kembali,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Mangku Roy sambil tertunduk malu tak mau banyak bicara. Dia mengaku hasil uang dari aksi penipuan itu untuk memenuhi hidupnya sehari-hari.

“Uangnya saya pakai sendiri dan untuk makan,” akunya. Mangku Roy mengaku tak memiliki kenalan di pusat untuk meloloskan seseorang sebagai CPNS.

Hanya saja dirinya dan korban pernah menjadi partisipan salah satu partai. “Saya lihat di HP ada rekrutmen CPNS, sehingga saya tipu dia (korban). Korban pun percaya dengan setor sejumlah uang,” ungkap Mangku Roy.

Atas perbuatannya, tersangka Mangku Roy disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. 

SINGARAJA – Pembukaan lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 jadi momen pahit bagi Putu Partika, 45, korban penipuan seleksi CPNS.

Warga Desa Pangkung Paruk Seririt tertipu oleh sahabat karibnya Komang Restiada alias Mangku Roy, 43 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan calo CPNS.

Bagaimana tidak, korban dibuat percaya setelah tersangka Mangku Roy warga Banjar Dinas Pendem, Desa bebetin, Sawan mengaku memiliki link langsung tebus pusat untuk meloloskan siapa pun yang ingin menjadi pegawai negeri sipil.

Syaratnya harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu. Rayuan Mangku Roy membuat Putu Partika percaya.

Korban pun menyetor uang sebesar Rp 27,9 juta. Kian berlalu penerimaan CPNS tahun 2018, SK lolos CPNS pun tak kunjung turun. Hingga kasus ini dilaporkan korban ke Polres Buleleng tahun 2019 lalu.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka Komang Restiada alias Mangku Roy terjadi pada akhir 2018 lalu saat rekrutmen CPNS.

Berawal dari pertemanan tersangka dan korban yang dulunya sama-sama di salah satu organisasi partai politik.

Tersangka dan korban terbilang teman akrab. Hingga keduanya bertemu membicarakan lowongan penerimaan CPNS. Tersangka menjanjikan bisa meloloskan CPNS.

 “Jadi pelaku meyakinkan korban bahwa memiliki salah seorang kenalan di Jakarta melalui cancel organisasi partai politik yang ia miliki. Dengan syaratnya harus mengirimkan sejumlah uang,” tutur AKP Vicky kemarin.

Korban yang tergiur dan juga ingin menjadi ASN. Akhirnya memenuhi keinginan tersangka Mangku Roy dengan mengirimkan uang sebanyak enam kali ke rekening milik Mangku Roy, dengan jumlah Rp 27.9 juta.

Uang tersebut ditransfer sejak akhir 2018. Tak kunjung datang kabar gembira dan SK CPNS tak kunjung datang. Membuat korban baru menyadari bahwa dirinya telah tertipu.

“Beberapa kali korban menghubungi tersangka Mangku Roy dan meminta agar uangnya segera dikembalikan. Namun tidak ada itikad baik dari pelaku. Pelaku pun kabur ke luar daerah. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Buleleng,” ungkap AKP Vicky.

AKP Vicky menjelaskan penangkapan tersangka sempat terkendala lantaran Mangku Roy melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Denpasar. Mangku Roy kerap berpindah tempat.

“Sehingga penangkapan oleh anggota kami baru berhasil dilakukan Selasa (7/7) di rumah tersangka,” ujarnya.

Indikasi ada korban lain AKP Vicky mengaku kemungkinan ada, hanya saja belum ada yang mau melapor.

“Kami berharap ada korban yang melapor terkait aksi penipuan CPNS, sehingga kasus ini bisa kami kembangkan kembali,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Mangku Roy sambil tertunduk malu tak mau banyak bicara. Dia mengaku hasil uang dari aksi penipuan itu untuk memenuhi hidupnya sehari-hari.

“Uangnya saya pakai sendiri dan untuk makan,” akunya. Mangku Roy mengaku tak memiliki kenalan di pusat untuk meloloskan seseorang sebagai CPNS.

Hanya saja dirinya dan korban pernah menjadi partisipan salah satu partai. “Saya lihat di HP ada rekrutmen CPNS, sehingga saya tipu dia (korban). Korban pun percaya dengan setor sejumlah uang,” ungkap Mangku Roy.

Atas perbuatannya, tersangka Mangku Roy disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/