33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:09 PM WIB

Konyol, Mengira Tukang Pijat yang Datang, Eh…Ternyata Polisi

DENPASAR – Masa muda terdakwa Steven, 25, dan terdakwa Oda Yaka Dema Satria, 25, kini berada di ujung tanduk.

Dua sahabat itu terancam pidana penjara paling lama 20 tahun karena melakukan permufakatan jahat menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya patungan membeli sabu-sabu seharga Rp 6 juta kepada seseorang yang dipanggil Anton seberat 4 gram.

Apes, barang haram itu baru dipakai sedikit, tapi mereka sudah ditangkap anggota Polresta Denpasar. Uniknya, sambil memakai narkoba, terdakwa Oda yang juga karyawan hotel memanggil tukang pijat.

Tapi, saat pintu rumah diketuk, yang datang bukan tukang pijat seperti yang diharapkan. Ketika pintu dibuka, yang datang adalah polisi.

Mereka pun hanya bisa pasrah. Hal itu terungkap dalam persidangan daring di PN Denpasar, kemarin (20/7).

“Terdakwa ditangkap pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 bertempat di Perum Puri Priskila, Jalan Mertasari, Nomor 25, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” ungkap JPU Cok Intan Merlany Dewie kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, sebelum ditangkap terdakwa Steven mendapat pesan dari Anton mengambil tempat tempelan sabu di bak sampah depan rumah para terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menuju depan rumah. Steven menemukan buntalan plastik lalu dibawa masuk ke rumah. Setelah dibuka di dalamnya terdapat tiga plastik klip yang berisi kristal sabu.

“Kemudian para terdakwa mengonsumsi salah satu paket sabu. Setelah selesai mengonsumsi, Steven menyimpan sabu ke dalam kotak permen,” imbuh Cok.

Satu plastik klip sabu diberikan pada Oda. Dari penggeledahan anggota Polresta Denpasar, petugas menemukan sabu-sabu di ruang tamu di kamar tidur.

Berat bersih keseluruhan tersisa 3,08 gram. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. 

DENPASAR – Masa muda terdakwa Steven, 25, dan terdakwa Oda Yaka Dema Satria, 25, kini berada di ujung tanduk.

Dua sahabat itu terancam pidana penjara paling lama 20 tahun karena melakukan permufakatan jahat menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya patungan membeli sabu-sabu seharga Rp 6 juta kepada seseorang yang dipanggil Anton seberat 4 gram.

Apes, barang haram itu baru dipakai sedikit, tapi mereka sudah ditangkap anggota Polresta Denpasar. Uniknya, sambil memakai narkoba, terdakwa Oda yang juga karyawan hotel memanggil tukang pijat.

Tapi, saat pintu rumah diketuk, yang datang bukan tukang pijat seperti yang diharapkan. Ketika pintu dibuka, yang datang adalah polisi.

Mereka pun hanya bisa pasrah. Hal itu terungkap dalam persidangan daring di PN Denpasar, kemarin (20/7).

“Terdakwa ditangkap pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 bertempat di Perum Puri Priskila, Jalan Mertasari, Nomor 25, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” ungkap JPU Cok Intan Merlany Dewie kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, sebelum ditangkap terdakwa Steven mendapat pesan dari Anton mengambil tempat tempelan sabu di bak sampah depan rumah para terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menuju depan rumah. Steven menemukan buntalan plastik lalu dibawa masuk ke rumah. Setelah dibuka di dalamnya terdapat tiga plastik klip yang berisi kristal sabu.

“Kemudian para terdakwa mengonsumsi salah satu paket sabu. Setelah selesai mengonsumsi, Steven menyimpan sabu ke dalam kotak permen,” imbuh Cok.

Satu plastik klip sabu diberikan pada Oda. Dari penggeledahan anggota Polresta Denpasar, petugas menemukan sabu-sabu di ruang tamu di kamar tidur.

Berat bersih keseluruhan tersisa 3,08 gram. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/