NEGARA – Terdakwa pengedar narkoba, Manang Ali Sahbana, 45, dituntut selama 14 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah mengedarkan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 114,25 gram di PN Negara kemarin.
Tuntutan tinggi itu dijatuhkan selain terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa juga membawa delapan butir ekstasi seberat 2,40 gram.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, terdakwa didenda sebanyak Rp 2 miliar, jika tidak membayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba,” kata jaksa penutut umum Ni Wayan Lustikasari dan Ni Ketut Lili Suryanti.
Terdakwa asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara tersebut, dituntut 14 tahun pidana penjara karena pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
Namun waktu itu, terdakwa dipidana karena menjadi pengguna narkoba. Sedangkan kasus yang menjeratnya saat ini karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu
sebanyak 114,25 gram yang sudah siap edar dengan berat-berat masing-masing setiap paket antar0 ,75 hingga 6 gram.