29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:36 AM WIB

Bebas Bersyarat, Jadi Tahanan Rudenim, WN Australia Segera Dideportasi

DENPASAR – William Roy Astillero Cabantog, 36, warga negara asing (WNA) asal Melbourne, Australia, akhirnya menghirup udara bebas kemarin.

Cabantog sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan dalam kasus narkoba selama 1 tahun penjara.

Setelah bebas bersyarat, Lapas Kerobokan menyerahkannya langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Cabantog dijemput Petugas Bidang Inteldakim sekitar pukul 09.00. “Setelah melakukan serah terima. WNA ini langsung diboyong

ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sekitar pukul 12.00,” ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma kemarin.

WNA tersebut berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rapid test.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi untuk proses deportasi. “Akan dideportasi dalam waktu dekat,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, William Roy Astillero Cabantog, 36, tertangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 1,12 gram.

Terungkapnya kasus narkoba ini berdasar informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki bernama William yang tinggal di guest house, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

William diketahui sering mengedarkan narkotika jenis kokain di seputaran Canggu dan sekitarnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Cabantog.

DENPASAR – William Roy Astillero Cabantog, 36, warga negara asing (WNA) asal Melbourne, Australia, akhirnya menghirup udara bebas kemarin.

Cabantog sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan dalam kasus narkoba selama 1 tahun penjara.

Setelah bebas bersyarat, Lapas Kerobokan menyerahkannya langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Cabantog dijemput Petugas Bidang Inteldakim sekitar pukul 09.00. “Setelah melakukan serah terima. WNA ini langsung diboyong

ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sekitar pukul 12.00,” ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma kemarin.

WNA tersebut berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rapid test.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi untuk proses deportasi. “Akan dideportasi dalam waktu dekat,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, William Roy Astillero Cabantog, 36, tertangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 1,12 gram.

Terungkapnya kasus narkoba ini berdasar informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki bernama William yang tinggal di guest house, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

William diketahui sering mengedarkan narkotika jenis kokain di seputaran Canggu dan sekitarnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Cabantog.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/