SINGARAJA – Ada-ada saja fenomena manusia zaman sekarang. Cukup dengan mencuri celana dalam (CD) wanita dapat membuat nafsu seksnya terpenuhi.
Hal itulah kerap kali dilakoni tersangka Komang Agus Tawan alias Akok, warga Jalan Ratulangi Gang Kedasih, Kelurahan Penarukan, Buleleng.
Pria 35 tahun itu sempat membuat para wanita dan ibu-ibu di lingkungan sekitar desanya resah. Pasalnya pakaian celana dalam yang mereka jemur selalu hilang.
Sehingga salah seorang dari warga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak butuh lama, buruh rongsokan itu pun diciduk.
Tersangka Akok saat digiring di halaman Mapolres Buleleng, Rabu (28/7) kemarin. Saat diamankan, tak ada kesan malu yang terlihat di mata tersangka.
Polisi melakukan penangkapan terhadap Akok bermula dari laporan Putu Dedy Artawan salah seorang suami dari korban yang kehilangan celana dalam Senin (28/7) sekitar pukul 11.00.
Istri dari Putu Edy kerap kali kehilangan celana dalam yang sedang dijemur di pekarangan rumah miliknya di Perumahan Ketewel, Kelurahan Penarukan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku Akok akhirnya tertangkap di tempat kerja di salah satu rumah pengepul barang bekas di daerah Penarukan saat itu juga.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Akok berdasar hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di perumahan tersebut,” ucap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.
Menurut AKP Vicky, modus tersangka mencuri pakaian celana dalam wanita dengan berpura-pura mencari barang bekas rongsokan.
Tersangka yang melintas di depan pekarangan rumah korban lalu mengambil celana dalam milik korban.
Dari hasil keterangan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Akok beralasan mencuri celana dalam bukan untuk diberikan kepada istrinya.
Karena istri korban tak pernah menyuruh pelaku seperti itu. Selain itu antara pakaian celana dalam yang dicuri tersangka ukuran sangat berbeda dengan istrinya.
“Dari interogasi terhadap pelaku. Kami curigai dan menduga pelaku memiliki kelainan seks. Karena celana dalam yang pelaku curi bukan untuk hal-hal mistis seperti pelet dan lainnya,” terang AKP Vicky.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan 364 KUHP yang masuk dalam kategori tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya 3 bulan penjara. Karena barang yang dicuri kerugiannya dibawah Rp 2,5 juta.