SINGARAJA – Terhenti sudah penanganan kasus hukum pengabenan massal di Desa Sudaji, Sawan, Buleleng yang sempat membuat heboh ditengah masyarakat Buleleng beberapa waktu lalu.
Penyidikan kasus dengan tersangka ketua panitia ngaben massal, Gede Suwardana, resmi dihentikan penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
Penyidikan dihentikan setelah jaksa penuntut umum Kejari Buleleng mengembalikan berkas ke polisi lantaran tidak memenuhi syarat hukum formil dan materil.
Atas dasar itu, Polres Buleleng mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan pertimbangan hukum yang berikan oleh Jaksa.
Dikeluarkannya SP3 terhadap kasus ngaben Sudaji, secara otomatis Gede Suwardana kini telah dinyatakan bebas.
“SP3 yang dikeluarkan sesuai prosedur. Penghentian kasus ngaben Sudaji berdasar petunjuk jaksa yang diberikan kepada penyidik Polres Buleleng,” tutur Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.
Prosedur hukum kasus ngaben Sudaji sejatinya beberapa tahap yang dilalui mulai koordinasi dengan kejaksaan hingga berkas dilimpahkan.
Sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara. Secara materi juga sudah dikirim ke Kejaksaan. Tetapi setelah dipelajari jaksa tidak bisa diterima alias dikembalikan.
“Barulah SP3 dikeluarkan. SP3 dikeluarkan setelah semua tahapan proses hukum sudah dilakukan Polres Buleleng,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Gede Suwardana dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, menyambut positif kabar baik dikeluarkan SP3 dalam kasus pengabenan Desa Sudaji.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Buleleng yang berkoordinasi secara insentif dengan tim hukum, sehingga proses hukum kasus ngaben Sudaji sudah selesai sesuai dengan prosedur hukum,” kata Pasek Suardika.
Sejauh ini, menurut Pasek Suardika, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng juga telah bersikap profesional dalam menangani perkara ini.
Selesainya persoalan hukum ngaben Sudaji ini berkat dukungan dari masyarakat Bali. “Kami juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Bali
yang ikut mendukung dan memberikan doa serta ikut menandatangani petisi online bebaskan tersangka Ngaben Sudaji sejak awal,” tandasnya.