DENPASAR – Investasi bodong muncul lagi di Bali. Bahkan yang menjadi korban dan nilai kerugiannya jauh lebih banyak. Sejatinya kasus ini muncul sejak 2018 lalu namun tidak jelas penanganan di kepolisian. Kini korban berjumlah 700 orang lebih tersebut berniat membongkar kasus mangkrak itu meski prosesnya panjang.
Kali ini langkah yang ditempuh lima puluh orang korban, Senin sore (10/8) mendatangi ASA Law Firm untuk memohon bantuan hukum. Dijelaskan kordinator korban, I Made Budi Artawan, pelaku mengeruk aset korban menggunakan sebelas nama koperasi tersebar di lima kabupaten di Bali.
Beberapa koperasi ada di Tabanan di antaranya Mahamulia Mandiri, Mahasuci. KSP Tirta Rahayu, Maha Wisesa (Denpasar), Maha Kasih (Badung), Maha Agung Mandiri (Mengwi), dan Sinar Suci (Klungkung). Para korban sudah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. “Bahkan kami sampai ke pengadilan tiga kali, namun tak kunjung ada penyelesaian,” keluhnya.
Kata Made, berdasarkan penuturan dari para oknum pegawai koperasi, aliran dana nasabah mengarah ke rekening satu orang yang berinisial AJW, orang yang sebagai pemilik koperasi.
Sesungguhnya, kata dia, korban penipuan perbankan itu mencapai 726 orang yang tersebar di berbagai daerah. Tak sedikit orang yang menyerah dan putus asa atas musibah itu. Ada yang sampai meninggal akibat stroke. Juga ada yang depresi.
Selama dua tahun berjuang, ini merupakan ke lima kalinya pihak korban menyerahkan kasus ini kepada tim hukum. Dijelaskan, kesebelas koperasi itu sudah mulai berdiri sejak tahun 2015 namun hingga dinyatakan collapse pada 2018, tidak ada dinas terkait yang mengetahui keberadaanya. “Kini koperasi-koperasi itu dinyatakan sudah bangkrut,” bebernya.
Agus Samijaya selaku kuasa hukum pun mengutarakan akan mendalami kasus ini. Mendengar kronologi dari para korban, ini merupakan kejahatan by desain sedari awal.
Pihaknya menduga ini bukan kerja kriminal biasa tapi kejahatan terorganisir dengan sindikasi perbankan dan pihak koperasi bodong. Terlebih pihak terkait seperti Dinas Koperasi baru mengetahui keberadaan koperasi itu setelah terjadi kasus ini.
Ke depan pihaknya akan mencoba komunikasi dengan pihak terkait, untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah hukum. “Bos Koperasi meninggal misterius,” katanya Agus Samijaya.
Dijelaskan, modus koperasi menjerat korbannya pada tahun 2018, oknum koperasi mendatangi rumah para korban dan merayunya untuk berinvestasi penyelamatan aset.
“Mereka dijanjikan bunga 1 persen, cashbacknya 3 persen per bulannya, atas dukungan dari keluarga sayapun tertarik,” ungkapnya.
Beberapa korban sempat curiga lantaran bunga dari investasi itu bisa lebih dari 1 persen. Namun, saat pihak koperasi menjelaskan bahwa pemilik memiliki berbagai bermacam usaha. “Ya diiming-imingi penyelamatan aset, tapi di akhir aset yang hilang,” keluhnya.
Kasus ini diselubungi berbagai keanehan. Bahkan dijelaskan pada 29 Agustus 2018, AJW telah melakukan penandatanganan cek senilai Rp3,5 milyar untuk membayar bunga anggota. Keseeokan harinya, ia dikabarkan meninggal dunia tanpa sebab yang jelas. Lebih misteri lagi, jenazah AJW langsung dikremasi secara tertutup.