DENPASAR – Penyidik Kejati Bali kembali menyita aset tanah dan gedung milik tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tri Nugraha, 53.
Berbeda dengan aset sebelumnya yang banyak atas nama orang lain, aset yang disita kemarin (12/8) sebagian atas nama mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Kabupaten Badung itu.
Aset yang disita penyidik kemarin berupa tiga bidang tanah di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung; Dalung, Kuta Utara Badung, dan Pemogan, Denpasar Selatan.
Dari tiga bidang tanah tersebut, satu di antaranya terdapat bangunan di atasnya. Sedangkan dua lainnya merupakan tanah kosong atas nama Tri Nugraha.
“Yang atas nama tersangka berupa tanah kosong di Dalung dan Pemogan. Sedangkan tanah dan rumah di Kerobokan atas nama WKP,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi.
Ditanya siapa dan apa status WKP ini, Luga tidak mau menjelaskan. Katanya, semua masuk dalam materi penyidikan.
Luga menambahkan, jika tidak ada aral, hari ini penyidik kembali akan bergerak menyita tanah milik Tri yang ada di Kuta dan Denpasar.
Kenapa penyitaaan aset dicicil? Ditanya begitu, Luga menyebut penyidik tidak mencicil. Tapi terus bergerak mendatangi aset yang tersebar di beberapa tempat.
“Targetnya secepatnya penyitaan ini bisa rampung. Termasuk aset yang di luar Bali,” imbuh A. Luga Harlianto.
Penyitaan sendiri menurut Luga melanjutkan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar yang
memberikan izin kepada penyidik melaksanakan penyitaan atas tanah dan bangunan dalam perkara gratifikasi dan TPPU.