33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:46 PM WIB

Tolak Berikan Salinan Akta Jual Beli, Oknum Notaris Dipolisikan

SINGARAJA – Kasus mafia pengembang dengan tersangka utama depelover property perumahan Griya Soka Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Putu Eka Wira Wardana, makin seru.

Kini kembali nasabah dari perumahan Griya Soka, Monika Pandiangan, melaporkan oknum notaris ke Polres Buleleng.

Monika melaporkan beberapa oknum notaris karena dianggap menolak memberikan salinan akta jual beli kepada para pihak yang memintanya sebagai dasar proses transaksi alih nama sertifikat hak milik (SHM).

Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal dilaporkan salah seorang oknum notaris oleh nasabah perumahan Groya Soka.

“Laporan sudah diterima tetapi masih diteliti pihak penyidik,” kata Iptu Gede Sumarjaya kemarin.

Disisi lain Monika Pandiangan mengaku ada dua oknum notaris yang dia laporan yakni notaris Putu Gede A dan notaris I Wayan SY.

Kedua oknum notaris dilaporkan karena dianggap tak mempunyai itikad baik menyerahkan salinan akta jual beli (AJB) kepada korban/nasabah perumahan Griya Soka.

Padahal, sudah ditandatangani setelah dilunasi. “Oknum notaris menolak memberikan salinan dokumen AJB yang ternyata masih berupa blanko.

Dan, mereka (oknum notaris) tidak pernah memberi tahu kami bahwa AJB itu masih berupa blanko.Kami menduga ini sebuah persekongkolan yang merugikan kami,” ujar Monika.

Adanya permintaan damai dari kuasa hukum developer perumahan Griya Soka Wira Sanjaya, Monika Pandiangan mengaku pihaknya menolak mentah-mentah ajakan damai yang disodorkan kepadanya.

“Kami takut dijebak karena dalam salah satu klausul draft perdamaian ada pasal yang sangat riskan menjebak kami,” tegasnya.

Menurutnya, ajakan damai itu hanya salah satu opsi dari pihak ketiga yang memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Namun, itu tidak akan menyelesaikan masalah.

“Terlebih lagi kami disuruh untuk mencabut laporan. Kami tetap tempuh jalur hukum,” tuturnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan penipuan atau penggelapan atas laporan terhadap developer Griya Soka memakan korban.

Putu Eka Wira Wardana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14  April lalu. Atas status tersangka itu, Putu Eka Wira Wardana sudah beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Kendati demikian, Putu Eka Wira Wardana tidak ditahan selama proses penyidikan oleh kepolisian. Dengan alasan developer Griya Soka kooperatif, tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya. 

SINGARAJA – Kasus mafia pengembang dengan tersangka utama depelover property perumahan Griya Soka Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Putu Eka Wira Wardana, makin seru.

Kini kembali nasabah dari perumahan Griya Soka, Monika Pandiangan, melaporkan oknum notaris ke Polres Buleleng.

Monika melaporkan beberapa oknum notaris karena dianggap menolak memberikan salinan akta jual beli kepada para pihak yang memintanya sebagai dasar proses transaksi alih nama sertifikat hak milik (SHM).

Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal dilaporkan salah seorang oknum notaris oleh nasabah perumahan Groya Soka.

“Laporan sudah diterima tetapi masih diteliti pihak penyidik,” kata Iptu Gede Sumarjaya kemarin.

Disisi lain Monika Pandiangan mengaku ada dua oknum notaris yang dia laporan yakni notaris Putu Gede A dan notaris I Wayan SY.

Kedua oknum notaris dilaporkan karena dianggap tak mempunyai itikad baik menyerahkan salinan akta jual beli (AJB) kepada korban/nasabah perumahan Griya Soka.

Padahal, sudah ditandatangani setelah dilunasi. “Oknum notaris menolak memberikan salinan dokumen AJB yang ternyata masih berupa blanko.

Dan, mereka (oknum notaris) tidak pernah memberi tahu kami bahwa AJB itu masih berupa blanko.Kami menduga ini sebuah persekongkolan yang merugikan kami,” ujar Monika.

Adanya permintaan damai dari kuasa hukum developer perumahan Griya Soka Wira Sanjaya, Monika Pandiangan mengaku pihaknya menolak mentah-mentah ajakan damai yang disodorkan kepadanya.

“Kami takut dijebak karena dalam salah satu klausul draft perdamaian ada pasal yang sangat riskan menjebak kami,” tegasnya.

Menurutnya, ajakan damai itu hanya salah satu opsi dari pihak ketiga yang memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Namun, itu tidak akan menyelesaikan masalah.

“Terlebih lagi kami disuruh untuk mencabut laporan. Kami tetap tempuh jalur hukum,” tuturnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan penipuan atau penggelapan atas laporan terhadap developer Griya Soka memakan korban.

Putu Eka Wira Wardana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14  April lalu. Atas status tersangka itu, Putu Eka Wira Wardana sudah beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Kendati demikian, Putu Eka Wira Wardana tidak ditahan selama proses penyidikan oleh kepolisian. Dengan alasan developer Griya Soka kooperatif, tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/