DENPASAR – Kamis (27/8) siang hari ini kasus JRX SID dilimpahkan ke kejaksaan. Sekitar pukul 11.45 WITA, JRX digelandang dari Rutan Polda Bali menuju Gedung Dit Reskrimsus Polda Bali untuk menandatangani surat berkas pelimpahan dalam kondisi memakai baju tahanan dan tangan diborgol.
Di saat yang sama, Nora istri JRX didampingi Kuasa Hukum, I Wayan “Gendo” Suardana juga tiba di Polda Bali. Tampak Nora datang memberi support. Saat Nora masuk ke dalam ruangan menemui JRX, keduanya langsung berpelukan.
Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang juga tiba di Mapolda Bali mengatakan meskipun sudah dilimpahkan, nantinya JRX masih dititipkan di tahanan Mapolda Bali. Apalagi saat ini Lapas Kerobokan juga belum membuka diri untuk menerima tahanan karena kasus covid.
“Proses penahanan lanjut di Polda Bali. Sudah lengkap berkasnya. Sudah matang tinggal kami susun dakwaan dan sidang,” katanya kepada awak media.
Dilanjutkannya bahwa nantinya akan ada 7 orang jaksa yang akan mengawal sidang kasus JRX. Namun terkait jadwal sidang, Widanta mengatakan masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Denpasar. Apalagi saat ini Pengadilan Negeri Denpasar masih ditutup karena adanya beberapa staf yang terkonfirmasi positif covid-19.
“Sementara titipkan karena wabah covid. Masih sampai sidang dan LP juga belum buka. Sehingga sidang online juga dari sini. Barang bukti yang disita berupa Hp dan beberapa dokumen,” tandasnya.
Sementara itu, proses pelimpahan kasus JRX ini juga dihadiri sejumlah sahabat JRX yang ikut mendatangi Polda Bali.