DENPASAR – Rapat paripurna laporan DPRD Bali terhadap Rencana Peraturan Daerah Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Bali (Ranperda RZWP3K Bali) heboh. Selain itu sidang ini juga membuat pihak LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Bali kecewa. Bayangkan saja, dalam rapat tersebut, WALHI Bali diundang namun dilarang berbicara dalam rapat yang digelar pada Senin (31/8).
Diketahui, usai Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K Bali yang juga anggota DPRD Bali Nyoman Adnyana menyampaikan laporannya terkait Ranperda RZWP3K di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama, mengacungkan tangan untuk meminta interupsi menanggapi Ranperda RZWP3K Bali.
“Kami memberikan tanggapan 3 menit saja,” ucapnya dalam rapat paripurna.
Permintaan tersebut, ditolak oleh pimpinan sidang paripurna sekaligus Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.
“Ini sidang, yang di luar anggota dewan tidak ada hak bicara,” ucapnya.
Atas jawaban tersebut, Untung Pratama meninggalkan ruang sidang.
Untung Pratama menyayangkan sikap dari pimpinan sidang Nyoman Adi Wiryatama yang melarang WALHI Bali untuk memberikan tanggapan Ranperda RZWP3K.
Padahal WALHI Bali dari awal mengikuti dan mengawal proses penyusunan Ranperda RZWP3K Bali dan WALHI Bali sebagai Organisasi Non Pemerintah memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.
“WALHI Bali tidak boleh menyampaikan tanggapan dalam rapat paripurna adalah melanggar konstitusi,” tegasnya.