DENPASAR – Kematian tragis eks Kepala BPN Denpasar dan Badung Tri Nugraha di toilet Kejati Bali usai pemeriksaan masih mengagetkan semua pihak.
Bahkan, masih banyak yang bertanya-tanya terkait prosedur pengamanan di Kejati Bali sehingga senjata api bisa masuk ke ruang penyidikan.
Pertanyaan itu pula yang ada dibenak Ketua Ombusman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab yang memilih langsung turun ke Kejati Bali.
Umar mengaku sudah mendapat penjelasan dari pihak kejaksaan terkait SOP pengamanan dan pengawalan tersangka. Jaksa sudah melakukan tindakan sesuai SOP.
Namun, Umar melihat SOP yang perlu dievaluasi. “Kami melihat ada celah kelonggaran di dalam pengamanan dan pengawalan
tersangka. Sehingga ada peluang tersangka melakukan tindakan membahayakan,” beber Umar Ibnu Alkhatab.
Pria asal Larantuka, NTT, itu meminta ke depan pengawalan tersangka bisa jauh lebih disiplin dan lebih ketat.
Umar sendiri belum tahu letak missing atau sesuatu yang hilang dalam pengawalan Tri. Semua masih diselidiki. “Evaluasi SOP ini kami minta dilakukan secara menyeluruh,” tukas alumnus UGM itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono melalui siaran persnya mengatakan,
Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden.
“Pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tandas Setiyono.