DENPASAR – Tingkat pelanggaran lalulintas di Kota Denpasar ternyata masih tinggi di tengah pandemic Covid-19 yang tak kunjung mereda.
Hal itu bisa dilihat banyaknya jumlah pelanggar yang menebus surat tilang di Kantor Kejari Denpasar, kemarin (2/9).
Dari pagi hingga sore teracatat ada 1.200 orang pelanggar yang datang mengambil barang bukti. Untungnya Kejari Denpasar sigap.
“Lumayan banyak pelanggar yang datang. Kami sampai mendirikan tiga tenda tambahan. Sudah seperti ada acara hajatan nikahan,” seloroh Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Dijelaskan Eka, meski jumlah pelanggar yang datang seribu orang lebih, namun datangnya tidak bersamaan.
Mereka datang sesuai jadwal yang ada di dalam surat tilang. Mulai pagi hingga sore. “Jadi mereka datangnya bergelombang. Dengan demikian protokol kesehatan tetap berjalan,” imbuh Eka.
Para pelanggar ini juga tidak mengantre terlalu lama. Eka menyebut satu orang pelanggar hanya butuh waktu sekitar lima menit.
Dari menunjukkan surat bukti tilang hingga pembayaran ke loket bank. Ditanya kenapa tidak memakai layanan tilang drive thru, menurut Eka banyak masyarakat yang masih belum tahu.
Sehingga acara kemarin sekaligus menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat, bahwa di Kejari Denpasar membayar tilang bisa cepat dengan layanan drive thru.
Sementara jenis pelanggaran paling banyak yakni pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kalau jenis pelanggarnya macam-macam. Ada yang sudah bekerja, ada juga yang masih mahasiswa. Mereka naik motor tapi tidak punya SIM,” jelas jaksa penggemar burung jalak Bali itu.
Penyebab lain banyaknya jumlah pelanggar yang datang ini juga disebabkan PN Denpasar tidak memberikan pelayanan selama dua pekan akibat lima orang pegawai Covid-19.
Sehingga para pelanggar tidak bisa mengikuti sidang.