SINGARAJA – Selama pandemi Covid-19 terjadi penumpukan bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dampaknya pemasukan negara sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersendat. Jumlahnya pun mencapai ratusan surat jaminan sebagai sitaan dalam tilang tertahan. Yakni berupa SIM dan STNK yang belum diambil oleh para pelanggar.
Dari data yang diberikan Kejari Buleleng sejak Maret lalu hingga Juni adanya sekitar 1.560 surat bukti tilang. Namun tersisa 159 pelanggar yang belum mengambil bukti tilang mereka.
Selanjutnya di bulan Juli sampai Agustus ada penambahan bukti tilang sebanyak 503 pelanggar. Dan baru 200 pelanggar yang datang mengambil barang bukti tilang kendaraan bermotor. Total ada sekitar 459 bukti tilang yang masih tertahan.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyebut banyak bukti tilang yang masih menumpuk di Kantor Pelayanan Tilang Kejari Buleleng. Karena masyarakat belum melakukan pengambilan.
Padahal saat ini secara prosedural masyarakat sudah tidak perlu mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Cukup datang ke Kantor Kejaksaan menunjukkan bukti surat pelanggaran tilang secara langsung akan diberikan surat-surat kendaraan mereka yang tertahan.
“Kami tidak mengetahui alasan mereka (pelanggar red) belum mengambil SIM dan STNK bukti tilang. Namun kami menduga faktor kondisi ekonomi sulit bisa membuat ini terjadi,” ucap pria yang akrab disapa Agung (2/9).
Bukti tilang yang setiap bulan mengalami penumpukan sejatinya. Petugas tilang keliling dari Kejari Buleleng telah melakukan jemput bola. Dengan datang ke lokasi-lokasi keramaian dan rutin dilakukan setiap minggu. Tetapi tilang keliling ini tidak semaksimal dilakukan. Lantaran pihaknya khawatir terjadi kerumunan atau penumpukan warga. Sehingga beroperasi hanya dua jam.
“Banyak bukti tilang di Kantor Kejari Buleleng. Kami berharap para pelanggar atau masyarakat secara penuh kesadaran datang mengambil bukti-bukti tilang surat kendaraan mereka,” pungkasnya.