DENPASAR – Nafsu sesaat mengantarkan Hendrikus Umbu Ndeke, 35, hidup di dalam bui. Pria yang kesehariannya sebagai petani itu terancam pidana penjara selama 12 tahun karena berusaha memperkosa seorang perempuan berinisial RA.
Percobaan perkosaan itu dilakukan siang bolong pukul 13.30 pada 17 Juni 2020 di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Saat itu korban baru selesai masak. Korban duduk di dalam kamar kos sambil menonton televisi dengan kondisi pintu kamar terbuka.
“Tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, terdakwa duduk di belakang korban,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang daring yang diketuai hakim Angeliky Handajani Day.
Karena kaget, seketika korban berdiri. Hal itu diikuti terdakwa. “Kenapa masuk kamarku?” tanya korban sebagaimana dikutip JPU. “Ikut menonton televisi,” sahut terdakwa.
Korban mengatakan tidak boleh dan meminta terdakwa keluar kamar. Jika tidak korban akan teriak. Namun, tidak terduga terdakwa menutup kamar sambil mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Terdakwa lantas membekap mulut korban dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya bersiap menikam.
“Diam! saya bunuh kamu. Saya tidak takut polisi. Saya mau berhubungan (badan) dengan kamu,” ancam terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Ancaman itu ditolak korban dengan mengatakan sedang datang bulan. Tapi, terdakwa tetap ngotot. “Tidak apa-apa, sebentar saja,” cetus terdakwa.
Selanjutnya korban duduk sambil menangis dan meminta terdakwa mengambilkan obat dan air minum yang ada di sebelah meja korban.
Setelah meminum obat, kemudian terdakwa meraba dan meremas payudara korban. Korban kembali melawan.
Melihat reaksi korban, terdakwa kembali mengambil pisau sambal mengancam jangan melawan. Ancaman itu membuat korban sesak napas dan meminta diambilkan air minum.
Terdakwa kembali mengancam sambil berkata “Ayo sebentar saja!” sambil mengacungkan pisau. Korban kemudian meminta terdakwa membuka baju dan celana.
Nah, ketika terdakwa berusaha menanggalkan baju dan celananya itu, korban langsung lari ke toko di depan kos meminta pertolongan. Terdakwa pun diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, atau Pasal 289 KUHP,” tegas JPU Adhi Antari.
Atas dakwaan JPU, terdakwa menerima dan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.