DENPASAR – Sudah sepekan lebih tim Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI turun ke Kejati Bali memeriksa belasan jaksa dan saksi lain terkait perisitiwa bunuh dirinya Tri Nugraha, 53 di toilet lantai dua Kejati Bali.
Namun, hingga kini belum jelas sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap para jaksa yang dinilai lalai. Alih-alih sanksi, hasil pemeriksaan pun belum ada tanda-tanda kapan diumumkan.
Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, belum ada informasi hasil pemeriksaan Jamwas.
Ditanya kenapa pengumuman hasil pemeriksaan bisa lama, sedangkan proses pemeriksaan berjalan cukup lancar, Luga menyebut faktanya sampai kemarin memang belum ada informasi yang didapat.
Ia tidak mau berandai-anda. “Memang begitu adanya,” kata Luga. Lantas kapan diumumkan? “Yang jelas rilis nanti disampaikan Kejagung, karena itu hasil kerja Kejagung,” jawab mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkun, itu.
Seperti diberitkan sebelumnya, sekitar 20 saksi yang diperiksa tim Jamwas. Saksi di luar jaksa yaitu pengacara mendiang Tri dan dokter yang memeriksa Tri.
Sedangkan belasan jaksa yang diperiksa adalah jaksa penyidik, jaksa pengawal, dan tim keamanan dalam Kejati Bali.
Berdasar hasil penyelidikan tim Direskrimum Polda Bali, ada kelalain jaksa dalam pengawalan Tri sehingga bisa membawa masuk sepucuk pistol revolver buatan Turki.
Pistol itulah yang kemudian digunakan menembak dada kiri Tri hingga menmbus jantung dan dada. Mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung itu pun dinyatakan tewas.