29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:08 AM WIB

Terdaftar di BPJS, Ratusan Tenaga Kontrak DLHK Badung Terima Subsidi

MANGUPURA – Tidak hanya pegawai swasta tetapi tenaga kontrak di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung juga menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ada ratusan tenaga kontrak yang mendapat BSU. Hal itu diungkapkan oleh Kadis LHK Badung I Wayan Puja didampingi kabag Humas Setda Badung I Made Suardita.

“Pegawai kontrak bagian kebersihan di lapangan berjumlah lebih dari 800 orang dan ada sekitar 730 orang pegawai yang menerima manfaat bantuan subsidi upah dari Kemenaker. Karena  semua tenaga kerja  kontrak yang dapat, ” terang Puja

Kata dia, yang dapat manfaat  BSU hanya pekerja yang bertugas dilapangan dan terdaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka juga secara aktif melakukan pembayaran secara mandiri,” beber Puja. DLHK Badung mewajibkan seluruh pegawai terdaftar di BPJS Kesehatan.

Sebagian pegawai juga terdaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Kesehatan itu kan wajib. Jadi mereka yang menerima

bantuan juga terdaftar aktif di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,”  terang mantan Kabag Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Setda Badung.

Sementara untuk  bantuan yang didapat, hampir sama dengan pekerja swasta yang  gajinya dibawah 5 juta.  Yakni sebesar 600 ribu per bulan selama empat bulan ke depan.

Tahap pertama  telah diterima pegawai yang dibayarkan untuk 2 bulan atau periode bulan Agustus-September. “Sudah masuk kerekening sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Tidak hanya pegawai swasta tetapi tenaga kontrak di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung juga menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ada ratusan tenaga kontrak yang mendapat BSU. Hal itu diungkapkan oleh Kadis LHK Badung I Wayan Puja didampingi kabag Humas Setda Badung I Made Suardita.

“Pegawai kontrak bagian kebersihan di lapangan berjumlah lebih dari 800 orang dan ada sekitar 730 orang pegawai yang menerima manfaat bantuan subsidi upah dari Kemenaker. Karena  semua tenaga kerja  kontrak yang dapat, ” terang Puja

Kata dia, yang dapat manfaat  BSU hanya pekerja yang bertugas dilapangan dan terdaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka juga secara aktif melakukan pembayaran secara mandiri,” beber Puja. DLHK Badung mewajibkan seluruh pegawai terdaftar di BPJS Kesehatan.

Sebagian pegawai juga terdaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Kesehatan itu kan wajib. Jadi mereka yang menerima

bantuan juga terdaftar aktif di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,”  terang mantan Kabag Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Setda Badung.

Sementara untuk  bantuan yang didapat, hampir sama dengan pekerja swasta yang  gajinya dibawah 5 juta.  Yakni sebesar 600 ribu per bulan selama empat bulan ke depan.

Tahap pertama  telah diterima pegawai yang dibayarkan untuk 2 bulan atau periode bulan Agustus-September. “Sudah masuk kerekening sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/