DENPASAR – Kendati Pemerintah Kota Denpasar belum mengeluarkan aturan pelarangan untuk mengenakan masker scuba dan buff, tetapi tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan masker model tersebut.
Karena keefektifan masker scuba maupun buff hanya 5 persen dalam menyaring debu, virus dan juga bakteri.
“Kami imbau jangan memakai itu, karena melihat dari keefektifannya, dikatakan masker ini kurang efektif sehingga tidak disarankan untuk dipakai,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, kemarin.
Kendati belum ada surat edaran secara resmi terkait tidak disarankannya masker tersebut untuk digunakan dalam mencegah penularan Covid-19 tetapi tidak disarankan untuk digunakan.
Kalau menggunakan masker scuba, pihaknya meminta untuk melapisinya dengan tissue sehingga lebih tebal.
“Kami imbau menyikapi informasi tersebut dengan baik dengan menggunakan masker yang lebih tebal yang mampu melindungi dari droplet. Ini bukan untuk diri sendiri saja, tapi juga untuk orang lain dan keluarga kita,” bebernya.
Imbuhnya, saat ini selain adanya klaster pasar, perkantoran, maupun upacara, belakangan juga ada banyak kasus positif Covid-19 cluster keluarga.
Pihak juga meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan walaupun sedang berada di rumah.
“Untuk kepentingan keluarga karena banyak kasus positif, ada suami menulari istri atau sebaliknya, jadi lebih baik menggunakan masker saat berada di rumah termasuk melakukan protokol kesehatan lainnya,” katanya.
Semua itu juga kembali pada diri masing-masing. Apalagi saat salah satu anggota keluarga sedang sakit seperti flu, ataupun demam, maka semestinya menggunakan masker.
“Sekarang bagaimana caranya menjaga anggota keluarga agar tidak terpapar. Kalau demam, pilek, ya ikuti protokol kesehatan dan gunakan masker,” pungkasnya.