Setelah dituntut delapan tahun penjara, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pria 58 tahun itu menyatakan dirinya tidak pernah mengorupsi pengadaan masker skuba sebagaimana dakwaan JPU Kejari Karangasem.
Setelah menghadirkan mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dalam sidang sebelumnya, kali ini JPU Kejari Karangsem menghadirkan Wabup Karangsem I Wayan Artha Dipa di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sidang kasus dugaan korupsi masker di Kabupaten Karangasem berlanjut di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/6). JPU Kejari Karangasem menghadirkan 16 saksi sekaligus. Dari 16 saksi tersebut ada mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumantri.Â