33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:05 PM WIB

Periksa 20 Saksi, Ini Update Terbaru Korupsi Dana BKK Desa Banjar

DENPASAR – Penyidik Pidsus Kejati Bali, tampaknya, tidak terpengaruh dengan desakan warga Banjar, Buleleng, untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi dana BKK tahun 2016 yang menyeret Kepala Desa Banjar, IBDS.

Pasalnya, penyidik berdalih proses penyidikan masih berlangsung. Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan, penyidikan dan pengumpulan barang bukti terus berjalan.

“Bukti permulaan ditetapkan tersangka sudah cukup dan ada 20 saksi yang dimintai keterangan,” terang Luga Harlianto.

Saksi berasal dari warga, birokarasi, dan kelompok masyarakat. Kejati Bali juga telah meminta BPKP Bali melakukan audit.

Berdasar hasil audit didapat kerugian Rp 156,5 juta. “Secara umum modus tersangka menggunakan uang tidak sesuai peruntukannya,” beber Luga Harlianto.

Namun, lanjut Luga, pada 20 Agustus 2020 lalu tersangka sudah mengembalikan kerugian Rp 156,5 juta ke kas daerah.

Dengan adanya pengembalian kerugian tersebut, penyidik sedang mengkaji unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak.

“Dan layak dibawa ke pengadilan atau tidak, sekarang masih diteliti,” beber mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Ditanya dalam UU Tipikor pengembalian kerugian tidak menghapus tindak pidana, Luga menyebut hal itulah yang sedang dikaji penyidik.

Katanya, dalam hukum pidana, penjara bukan semata memenjarakan orang. Tetapi uang bisa kembali dan diselamatkan.

“Selain itu juga berbicara kemanfaatan. Jangan sampai penanganan kasus ini melampui apa yang dianggarkan pemerintah. Kerugian Rp 156,5 juta, tapi operasional (penanganan perkara) bisa Rp 200 juta,” tuturnya.

Kembali didesak apakah perkara ini ada kemungkinan tidak sampai disidangkan, Luga menyatakan semua masih dikaji penyidik.

Pihaknya berjanji secepatanya hasil pengembangan penyidikan akan disampaikan. “Secepatnya nanti kami sampaikan, karena ada fakta-fakta baru yang bisa dikembangkan. Salah satunya meminta keterangan saksi baru,” jelasnya.

Tentang perbekel yang semestinya diberhentikan sementara dari jabatannya, Kejati Bali tidak masuk dalam ranah birokrasi pemerintah.

Ditanya apa kendala penyidik sehingga kasus ini bisa enam bulan tanpa ada kejelasan, Luga menyebut salah satu alasannya adalah TKP di Buleleng.

Di samping itu, Maret setelah penetapan tersangka, penyidik sangat hati-hati dalam memanggil saksi karena adanya Covid-19. “Tapi, kami tidak diam. Kami minta audit BPKP dan tetap bergerak,” pungkasnya. 

DENPASAR – Penyidik Pidsus Kejati Bali, tampaknya, tidak terpengaruh dengan desakan warga Banjar, Buleleng, untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi dana BKK tahun 2016 yang menyeret Kepala Desa Banjar, IBDS.

Pasalnya, penyidik berdalih proses penyidikan masih berlangsung. Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan, penyidikan dan pengumpulan barang bukti terus berjalan.

“Bukti permulaan ditetapkan tersangka sudah cukup dan ada 20 saksi yang dimintai keterangan,” terang Luga Harlianto.

Saksi berasal dari warga, birokarasi, dan kelompok masyarakat. Kejati Bali juga telah meminta BPKP Bali melakukan audit.

Berdasar hasil audit didapat kerugian Rp 156,5 juta. “Secara umum modus tersangka menggunakan uang tidak sesuai peruntukannya,” beber Luga Harlianto.

Namun, lanjut Luga, pada 20 Agustus 2020 lalu tersangka sudah mengembalikan kerugian Rp 156,5 juta ke kas daerah.

Dengan adanya pengembalian kerugian tersebut, penyidik sedang mengkaji unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak.

“Dan layak dibawa ke pengadilan atau tidak, sekarang masih diteliti,” beber mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Ditanya dalam UU Tipikor pengembalian kerugian tidak menghapus tindak pidana, Luga menyebut hal itulah yang sedang dikaji penyidik.

Katanya, dalam hukum pidana, penjara bukan semata memenjarakan orang. Tetapi uang bisa kembali dan diselamatkan.

“Selain itu juga berbicara kemanfaatan. Jangan sampai penanganan kasus ini melampui apa yang dianggarkan pemerintah. Kerugian Rp 156,5 juta, tapi operasional (penanganan perkara) bisa Rp 200 juta,” tuturnya.

Kembali didesak apakah perkara ini ada kemungkinan tidak sampai disidangkan, Luga menyatakan semua masih dikaji penyidik.

Pihaknya berjanji secepatanya hasil pengembangan penyidikan akan disampaikan. “Secepatnya nanti kami sampaikan, karena ada fakta-fakta baru yang bisa dikembangkan. Salah satunya meminta keterangan saksi baru,” jelasnya.

Tentang perbekel yang semestinya diberhentikan sementara dari jabatannya, Kejati Bali tidak masuk dalam ranah birokrasi pemerintah.

Ditanya apa kendala penyidik sehingga kasus ini bisa enam bulan tanpa ada kejelasan, Luga menyebut salah satu alasannya adalah TKP di Buleleng.

Di samping itu, Maret setelah penetapan tersangka, penyidik sangat hati-hati dalam memanggil saksi karena adanya Covid-19. “Tapi, kami tidak diam. Kami minta audit BPKP dan tetap bergerak,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/