25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:47 AM WIB

Tak Ada Unsur Pidana, Kakumdam IX/Udayana: Kasus Pelda Muhaji Klir

DENPASAR – Kepolisian Polda Bali akhirnya merilis dugaan kasus penyekapan yang menimpa Hadi alias Hendra kemarin. Kesimpulan sementara kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Ternyata, video yang viral di media sosial itu bukan kasus penyekapan melainkan hanya pemasangan plang di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel).

Kakumdam IX/Udayana Kolonel Chk Edi S yang turut hadir saat jumpa pers di Polda Bali ikut memberikan keterangan.

Menurutnya, Denpom IX/Udayana telah memeriksa Pelda Muhaji yang merupakan anggota TNI aktif.

Kolonel Chk Edi menegaskan kalau ditemukan tindak pidana maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum berlaku.

Namun, sejauh ini belum ditemukan terjadinya tindak pidana penyekapan seperti yang beredar di medsos.
Namun demikian, Kolonel Chk Edi menegaskan di dalam TNI tidak hanya mengenal hukum pidana tapi juga hukum disiplin.

Artinya kalau secara pidana tidak terpenuhi unsurnya tetapi melanggar disiplin maka dihukum disiplin. Sejauh ini hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran.

Pada saat pemasangan plang itu, Pelda Muhaji tidak mengenakan atribut TNI. Sebelum pemasangan plang sudah dilayangkan surat peringatan atau surat pemberitahun.

Pada saat pemasangan papan juga ditawarkan kepada penghuni mau ke luar rumah atau tinggal di dalam rumah.

“Artinya bukan keinginan Muhadi untuk mereka ada di dalam rumah tapi keinginan mereka sendiri,” ungkap Kolonel Edi.

Terpisah, Togar Situmorang didampingi pengacaranya Teddy Raharjo mengatakan berita yang menyebutkan bahwa Togar terlibat penyekapan tidak benar.

“Saat kejadian klien saya ini sedang ada di kantornya. Seharian dia di kantor, tidak ke mana-mana. Berita klien saya terlibat penyekapan itu tidak benar,” terang Teddy, kemarin.

Atas pemberitaan yang disebut tidak seimbang, Teddy menyebut kliennya telah dirugikan. Nama baik kliennya menjadi tercemar.

Togar juga merasa geram dengan pemberitaan yang beredar. “Beritanya sangat tidak cover both side, sangat tidak berimbang. Beritanya ngeri,” ketusnya.

Mantan pengacara I Ketut Sudikerta itu juga menyatakan tidak terlibat, seperti menyuruh dan lainnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui peristiwa di Sesetan itu. 

DENPASAR – Kepolisian Polda Bali akhirnya merilis dugaan kasus penyekapan yang menimpa Hadi alias Hendra kemarin. Kesimpulan sementara kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Ternyata, video yang viral di media sosial itu bukan kasus penyekapan melainkan hanya pemasangan plang di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel).

Kakumdam IX/Udayana Kolonel Chk Edi S yang turut hadir saat jumpa pers di Polda Bali ikut memberikan keterangan.

Menurutnya, Denpom IX/Udayana telah memeriksa Pelda Muhaji yang merupakan anggota TNI aktif.

Kolonel Chk Edi menegaskan kalau ditemukan tindak pidana maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum berlaku.

Namun, sejauh ini belum ditemukan terjadinya tindak pidana penyekapan seperti yang beredar di medsos.
Namun demikian, Kolonel Chk Edi menegaskan di dalam TNI tidak hanya mengenal hukum pidana tapi juga hukum disiplin.

Artinya kalau secara pidana tidak terpenuhi unsurnya tetapi melanggar disiplin maka dihukum disiplin. Sejauh ini hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran.

Pada saat pemasangan plang itu, Pelda Muhaji tidak mengenakan atribut TNI. Sebelum pemasangan plang sudah dilayangkan surat peringatan atau surat pemberitahun.

Pada saat pemasangan papan juga ditawarkan kepada penghuni mau ke luar rumah atau tinggal di dalam rumah.

“Artinya bukan keinginan Muhadi untuk mereka ada di dalam rumah tapi keinginan mereka sendiri,” ungkap Kolonel Edi.

Terpisah, Togar Situmorang didampingi pengacaranya Teddy Raharjo mengatakan berita yang menyebutkan bahwa Togar terlibat penyekapan tidak benar.

“Saat kejadian klien saya ini sedang ada di kantornya. Seharian dia di kantor, tidak ke mana-mana. Berita klien saya terlibat penyekapan itu tidak benar,” terang Teddy, kemarin.

Atas pemberitaan yang disebut tidak seimbang, Teddy menyebut kliennya telah dirugikan. Nama baik kliennya menjadi tercemar.

Togar juga merasa geram dengan pemberitaan yang beredar. “Beritanya sangat tidak cover both side, sangat tidak berimbang. Beritanya ngeri,” ketusnya.

Mantan pengacara I Ketut Sudikerta itu juga menyatakan tidak terlibat, seperti menyuruh dan lainnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui peristiwa di Sesetan itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/