32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:04 PM WIB

Ekspose Kasus Korupsi BKK Banjar, Peluang Stop Terbuka?

DENPASAR – Penyidik Kejati Bali berusaha merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Banjar, Buleleng, tahun anggaran 2016 dengan tersangka kepala desa IBDS.

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menegaskan dalam waktu dekat penyidik akan menggelar ekspose perkara.

“Secepatnya akan ada ekspose. Sebelum awal bulan sudah ada ekspose,” tegas Luga diwawancarai kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, ekspose bertujuan mengetahui perkembangan pemberkasan. Lengkap tidaknya pemberkasan diketahui melalui ekspose.

Berarti perkara ini dilanjutkan atau diberhentikan? Ditanya begitu, Luga tidak mau berandai-andai. Katanya, semua perkembangan akan diketahui setelah ekspose.

Saat ini jaksa sedang menyusun laporan untuk dilaporkan pada pimpinan. Yang jelas, sambung Luga, penyidik memiliki bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka.

Saksi yang diperiksa sekitar  20 orang. Kejati Bali juga telah meminta BPKP Bali melakukan audit. Berdasar hasil audit didapat kerugian Rp 156,5 juta.

Namun, lanjut Luga, pada 20 Agustus 2020 lalu tersangka sudah mengembalikan kerugian Rp 156,5 juta ke kas daerah. 

Dengan adanya pengembalian kerugian tersebut, penyidik sedang mengkaji unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak.

Luga menyinggung asas kemanfaatan dari penindakan tindak pidana korupsi tidak semata memenjarakan orang. Tapi bisa menyelamatkan uang negara. 

“Karena itu, nanti di dalam ekspose akan terungkap. Hasil ekspose seperti apa pasti kami kabari,” tuturnya.

Perkembangan terbaru lainnya kemarin ada dua orang warga yang dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Salah satu warga itu adalah Ida Bagus Kade Rai Suryadarma yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjar. 

“Jadi warga yang datang tadi (kemarin, Red) tidak diperiksa sebagai saksi, tapi memberikan klarifikasi. Penyidik ingin mendapatkan informasi tentang kondisi di lapangan,” jelas mantan Kasi Datun Merauke itu. 

Pekan lalu, tujuh orang perwakilan warga Desa Banjar, juga mendatangi Kejati Bali. Mereka bertemu langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidus), Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bali, dan penyidik Kejati Bali.

Usai pertemuan, perwakilan warga pun bicara blak-blakan tentang kasus yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat Desa Banjar itu.

“Kami ke sini menanyakan sampai di mana perkembangan penanganan kasus ini. Sebab, kerugian yang dikorbankan adalah kepentingan masyarakat,” tegas perwakilan warga, Ida Bagus Kade Rai Suryadarma.

Pria 43 tahun itu menandaskan, meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka, tapi ada hak masyarakat desa tahun 2016 yang dikorbankan.

Suryadarma berharap Kejati Bali bisa objektif menyelesaikan kasus ini. Ia menilai kasus ini sarat muatan politis.

Di mana ada perda yang menyebut ketika kepala desa menyandang status tersangka, maka bisa diberhentikan sementara dari jabatannya oleh bupati.

Namun, hingga sekarang kepala desa tetap aman menduduki jabatannya. Karena itu, warga meminta Kejati Bali bisa menuntasakan kasus ini secepat mungkin. Sehingga masyarakat kami mendapatkan edukasi dan keadilan. 

Ditanya apakah ada harapan dari masyarakat agar kasus ini bisa sampai ke pengadilan, Suryadarma mempercayakan kepada Kejati Bali sebagai penegak hukum.

“Kami tahu ada bahasa Adhyaksa (Kejaksaan), walaupun langit runtuh keadilan itu harus ditegakkan. Itu yang ingin kami buktikan terhadap Kejati Bali,” sindir pria yang juga Ketua BPD Banjar itu. 

DENPASAR – Penyidik Kejati Bali berusaha merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Banjar, Buleleng, tahun anggaran 2016 dengan tersangka kepala desa IBDS.

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menegaskan dalam waktu dekat penyidik akan menggelar ekspose perkara.

“Secepatnya akan ada ekspose. Sebelum awal bulan sudah ada ekspose,” tegas Luga diwawancarai kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, ekspose bertujuan mengetahui perkembangan pemberkasan. Lengkap tidaknya pemberkasan diketahui melalui ekspose.

Berarti perkara ini dilanjutkan atau diberhentikan? Ditanya begitu, Luga tidak mau berandai-andai. Katanya, semua perkembangan akan diketahui setelah ekspose.

Saat ini jaksa sedang menyusun laporan untuk dilaporkan pada pimpinan. Yang jelas, sambung Luga, penyidik memiliki bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka.

Saksi yang diperiksa sekitar  20 orang. Kejati Bali juga telah meminta BPKP Bali melakukan audit. Berdasar hasil audit didapat kerugian Rp 156,5 juta.

Namun, lanjut Luga, pada 20 Agustus 2020 lalu tersangka sudah mengembalikan kerugian Rp 156,5 juta ke kas daerah. 

Dengan adanya pengembalian kerugian tersebut, penyidik sedang mengkaji unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak.

Luga menyinggung asas kemanfaatan dari penindakan tindak pidana korupsi tidak semata memenjarakan orang. Tapi bisa menyelamatkan uang negara. 

“Karena itu, nanti di dalam ekspose akan terungkap. Hasil ekspose seperti apa pasti kami kabari,” tuturnya.

Perkembangan terbaru lainnya kemarin ada dua orang warga yang dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Salah satu warga itu adalah Ida Bagus Kade Rai Suryadarma yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjar. 

“Jadi warga yang datang tadi (kemarin, Red) tidak diperiksa sebagai saksi, tapi memberikan klarifikasi. Penyidik ingin mendapatkan informasi tentang kondisi di lapangan,” jelas mantan Kasi Datun Merauke itu. 

Pekan lalu, tujuh orang perwakilan warga Desa Banjar, juga mendatangi Kejati Bali. Mereka bertemu langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidus), Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bali, dan penyidik Kejati Bali.

Usai pertemuan, perwakilan warga pun bicara blak-blakan tentang kasus yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat Desa Banjar itu.

“Kami ke sini menanyakan sampai di mana perkembangan penanganan kasus ini. Sebab, kerugian yang dikorbankan adalah kepentingan masyarakat,” tegas perwakilan warga, Ida Bagus Kade Rai Suryadarma.

Pria 43 tahun itu menandaskan, meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka, tapi ada hak masyarakat desa tahun 2016 yang dikorbankan.

Suryadarma berharap Kejati Bali bisa objektif menyelesaikan kasus ini. Ia menilai kasus ini sarat muatan politis.

Di mana ada perda yang menyebut ketika kepala desa menyandang status tersangka, maka bisa diberhentikan sementara dari jabatannya oleh bupati.

Namun, hingga sekarang kepala desa tetap aman menduduki jabatannya. Karena itu, warga meminta Kejati Bali bisa menuntasakan kasus ini secepat mungkin. Sehingga masyarakat kami mendapatkan edukasi dan keadilan. 

Ditanya apakah ada harapan dari masyarakat agar kasus ini bisa sampai ke pengadilan, Suryadarma mempercayakan kepada Kejati Bali sebagai penegak hukum.

“Kami tahu ada bahasa Adhyaksa (Kejaksaan), walaupun langit runtuh keadilan itu harus ditegakkan. Itu yang ingin kami buktikan terhadap Kejati Bali,” sindir pria yang juga Ketua BPD Banjar itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/