DENPASAR – Guna mengisi kebutuhan personel khususnya prajurit Tamtama di lingkungan Angkatan Darat, Kodam IX/Udayana resmi membuka pendaftaran.
Kodam IX/Udayana memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk mengabdikan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menjadi Prajurit TNI AD.
“Ini terkait dengan pembukaan pendaftaran dan penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gelombang II TA 2020,” ujar Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G kemarin.
Menurutnya, pendaftaran menjadi prajurit TNI AD tidak dipungut biaya alias gratis dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kepastian rekrutmen prajurit TNI AD berdasar Surat Telegram Pangdam IX/Udayana Nomor: ST/775/2020 tertanggal 25 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gelombang II Tahun Anggaran 2020.
Adapun pendaftaran ulang dilaksanakan mulai tanggal 12 sampai dengan 23 Oktober 2020 secara online di http://ad.rekrutmen-tni.mil.id.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Ajendam IX/Udayana di Jalan PB. Sudirman Denpasar dan Kantor Ajenrem 161/Wira Sakti di Jalan Cendana Kupang.
Setelah proses pendaftaran online selesai, lembar pendaftaran dapat dicetak untuk dibawa saat mendaftar ulang di Ajendam IX/Udayana ataupun di Ajenrem 161/Wira Sakti.
Dengan menyertakan dokumen asli Akta Lahir/Surat Kenal Lahir, KTP, Kartu Keluarga (KK), foto kopi KTP orang tua/wali, raport SD, SMP/MTS dan SMA/MA (bagi yang lulus SMA),
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SD, SMP/MTS dan SMA/MA (bagi yang lulus SMA), Ijazah SD, SMP/MTS dan SMA/MA (bagi yang lulus SMA)
serta melampirkan satu rangkap fotocopy bahan administrasi masing-masing yang telah dilegalisir dan dimasukan ke dalam map merah.
Untuk persyaratan umum, calon merupakan WNI, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945,
berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan tidak lebih dari 22 tahun pada saat pendidikan pertama dibuka (tanggal 23 November 2020).
“Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri, sehat jasmani atau rohani serta tidak berkaca mata,” ujar Kapendam.
Juga tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Persyaratan lainnya adalah laki-laki dan bukan prajurit atau mantan prajurit TNI/Polri/PNS, serendah-rendahnya berijazah SMP sederajat baik negeri maupun swasta, mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm dan berat seimbang.
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama hingga 2 tahun.
Setelah dilantik menjadi prajurit, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI serta wajib
mengikuti pemeriksaan atau pengujian yang meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, jasmani, Litpers dan psikologi.
Untuk tambahannya, harus ada surat persetujuan dari orang tua atau wali dan selama proses penerimaan ataupun seleksi tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun kepada panitia,
tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik bekas tindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama dan adat, serta bersedia menaati peraturan bebas KKN.
Selanjutnya, persyaratan khusus untuk sistem zonasi adalah calon merupakan penduduk asli daerah setempat sesuai zonasi yang telah ditentukan dan untuk calon pendatang minimal telah tinggal dan menetap selama 3 tahun di daerah zonasi.
“Kepada generasi muda dan para orang tua yang putranya berminat menjadi prajurit TNI, agar mendaftar secara langsung,” bebernya.