33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:22 PM WIB

Peringatan Tak Digubris, Pemerintah Kirim Surat Peringatan Lagi

RadarBali.com – Meski ada rekomendasi dari DPRD Jembrana untuk menunda eksekusi penutupan kafe, Pemerintah Kabupaten Jembrana tetap melayangkan surat peringatan kepada pemilik kafe agar segera menutup kafe.

Surat peringatan tersebut dilayangkan karena pemilik kafe tidak bergeming dan tetap membuka kafe.

Asisten I Sekretariat Daerah Jembrana I Made Wisarjita mengatakan, surat peringatan pertama dikirim karena pengusaha kafe tetap membuka kafe setelah menerima surat.

Sesuai prosedur, setelah surat peringatan pertama dilanjutkan dengan surat peringatan kedua. Kemudian disusul dengan penindakan jika surat peringatan tetap tidak dihiraukan.

“Tetap berlanjut sesuai prosedur,” jelas Wisarjita kemarin. Mengenai informasi rapat terkait membahas penutupan kafe yang juga dihadiri Satpol PP Jembrana,

mantan Sekwan Jembrana ini mengatakan memang ada rapat internal namun membahas secara umum terkait perizinan.

Tidak menjurus pada rekomendasi DPRD terkait kafe di Delodberawah karena masih waktunya surat peringatan pertama. “Setelah itu baru kita bahas lagi,” tandasnya.

Seperti diketahui, beberapa pengusaha kafe di Desa Delodberawah mendatangi DPRD Jembrana untuk menyampaikan aspirasi mengenai penutupan kafe yang akan dilakukan pemerintah.

Pertemuan yang dihadiri tiga komisi DPRD Jembrana tersebut menghasilkan rekomendasi pada eksekutif agar menunda penutupan.

Selain itu, dewan meminta pemerintah memfasilitasi para pengusaha untuk mengurus izin kafe agar usaha mereka sesuai dengan aturan pemerintah.

RadarBali.com – Meski ada rekomendasi dari DPRD Jembrana untuk menunda eksekusi penutupan kafe, Pemerintah Kabupaten Jembrana tetap melayangkan surat peringatan kepada pemilik kafe agar segera menutup kafe.

Surat peringatan tersebut dilayangkan karena pemilik kafe tidak bergeming dan tetap membuka kafe.

Asisten I Sekretariat Daerah Jembrana I Made Wisarjita mengatakan, surat peringatan pertama dikirim karena pengusaha kafe tetap membuka kafe setelah menerima surat.

Sesuai prosedur, setelah surat peringatan pertama dilanjutkan dengan surat peringatan kedua. Kemudian disusul dengan penindakan jika surat peringatan tetap tidak dihiraukan.

“Tetap berlanjut sesuai prosedur,” jelas Wisarjita kemarin. Mengenai informasi rapat terkait membahas penutupan kafe yang juga dihadiri Satpol PP Jembrana,

mantan Sekwan Jembrana ini mengatakan memang ada rapat internal namun membahas secara umum terkait perizinan.

Tidak menjurus pada rekomendasi DPRD terkait kafe di Delodberawah karena masih waktunya surat peringatan pertama. “Setelah itu baru kita bahas lagi,” tandasnya.

Seperti diketahui, beberapa pengusaha kafe di Desa Delodberawah mendatangi DPRD Jembrana untuk menyampaikan aspirasi mengenai penutupan kafe yang akan dilakukan pemerintah.

Pertemuan yang dihadiri tiga komisi DPRD Jembrana tersebut menghasilkan rekomendasi pada eksekutif agar menunda penutupan.

Selain itu, dewan meminta pemerintah memfasilitasi para pengusaha untuk mengurus izin kafe agar usaha mereka sesuai dengan aturan pemerintah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/