30.2 C
Jakarta
30 April 2024, 23:50 PM WIB

Diganjar 10 Tahun Penjara, Warga Busungbiu Buleleng Syok Berat

DENPASAR – Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 12,19 gram dan 14 butir tablet mengandung sediaan PMMA, Ahmad Agung Sudiarta, 42, akhirnya diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar kemarin.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan,” beber ketua majelis hakim Putu Gde Novyartha.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa asal Desa Tista, Busungbiu, Buleleng, itu terlihat lesu. Terdakwa menundukkan kepala saat sidang online itu. Terdakwa terlihat syok.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

“Kami menerima yang mulia,” kata Dewi Maria Wulandari setelah terlebih dahulu menanyakan pendapat terdakwa sendiri. Hal senada juga disampaikan Jaksa Mia Fida terhadap putusan tersebut.
Berdasar dakwaan JPU, penangkapan terdakwa bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 4 Mei 2020, melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan

sedang mengendari sepeda motor masuk ke dalam perumahan Pondok Sungai Gangga Residance, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Petugas lalu melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Saat itu petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dan 4 plastik klip berisi PMMA.

Tak cukup sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Pura Banyu Kuning, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

Di sana petugas kembali menemukan barang bukti berupa 29 plastik masing-masing berisi narkotika dengan berat bervariasi dan siap untuk diedarkan.

Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang sita dari terdakwa didapat 33 plastik klip berisi sabu memiliki berat bersih

keseluruhan 12,19 gram, dan 14 tablet PMMA yang dikemas dalam 4 paket plastik klip memiliki berat bersih 5,23 gram. 

DENPASAR – Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 12,19 gram dan 14 butir tablet mengandung sediaan PMMA, Ahmad Agung Sudiarta, 42, akhirnya diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar kemarin.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan,” beber ketua majelis hakim Putu Gde Novyartha.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa asal Desa Tista, Busungbiu, Buleleng, itu terlihat lesu. Terdakwa menundukkan kepala saat sidang online itu. Terdakwa terlihat syok.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

“Kami menerima yang mulia,” kata Dewi Maria Wulandari setelah terlebih dahulu menanyakan pendapat terdakwa sendiri. Hal senada juga disampaikan Jaksa Mia Fida terhadap putusan tersebut.
Berdasar dakwaan JPU, penangkapan terdakwa bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 4 Mei 2020, melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan

sedang mengendari sepeda motor masuk ke dalam perumahan Pondok Sungai Gangga Residance, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Petugas lalu melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Saat itu petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dan 4 plastik klip berisi PMMA.

Tak cukup sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Pura Banyu Kuning, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

Di sana petugas kembali menemukan barang bukti berupa 29 plastik masing-masing berisi narkotika dengan berat bervariasi dan siap untuk diedarkan.

Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang sita dari terdakwa didapat 33 plastik klip berisi sabu memiliki berat bersih

keseluruhan 12,19 gram, dan 14 tablet PMMA yang dikemas dalam 4 paket plastik klip memiliki berat bersih 5,23 gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/