GIANYAR – Saat pandemi covid 19, Satuan Intel Polres Gianyar berupaya mengurangi kerumunan di Mapolres Gianyar.
Salah satunya dengan memberikan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui program lapak SKCK dan SKCK on the spot.
Lewat dua program itu, masyarakat bisa mengirim berkas lewat aplikasi ojek online (Ojol).
Kasat Intel Polres Gianyar AKP Ida Bagus Dana Ginawa menyatakan, lapak SKCK ini menjadi inovasi pelayanan publik.
Khususnya dalam proses perpanjangan SKCK di Polres Gianyar. Khususnya di tengah pandemi covid 19, polisi berupaya lebih proaktif melayani masyarakat.
“Sebenarnya program ini sudah setahun kami lakukan. Cuma sekarang sedang pandemi, untuk mengurangi kerumunan, jadi polisi lebih proaktif memberikan pelayanan untuk pemohon SKCK,” ujar AKP Dana Ginawa kemarin.
Melalui program itu, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SKCK dapat mengirimkan berkas persyaratan perpanjangan melalui jasa ojek online.
Di aplikasi Gojek, masyarakat bisa lewat Go Send. Setelah berkas SKCK pemohon diterima oleh petugas, selanjutnya berkas permohonan SKCK akan diproses.
“Selanjutnya SKCK pemohon akan diantar oleh petugas dengan menggunakan kendaraan Lapak SKCK ke alamat pemohon,” jelasnya.
Kemudahan lainnya, Polres Gianyar kini juga menjalankan program SKCK on the spot. Melalui program ini pemohon
dapat menghubungi petugas SKCK Polres Gianyar bahwa akan ada sekelompok masyarakat yang ingin membuat SKCK.
“Petugas memberikan jadwal kepada masyarakat terkait waktu dan lokasi yang akan disepakti untuk dilakukan pelayanan SKCK,” jelasnya.
Bila sudah disepakati, petugas lantas menyiapkan sarana dan prasarana penerbitan skck di lokasi yang telah disepakti tersebut.
Sementara pemohon mendatangi lokasi dengan membawa persyaratan SKCK. Tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19.
“Jadi prosesnya, berkas itu akan diteliti oleh petugas, apabila ada kekurangan maka pemohon akan diminta untuk melengkapi,” terangnya.
Lanjut dia, apabila sudah lengkap, pemohon akan diminta mengisi fomulir. “Daftar pertanyaan untuk diisi, setelah itu berkas akan diproses hingga pencetakan blanko SKCK,” ungkapnya.
Setelah menerima SKCK, maka pemohon diwajibkan membayar administrasi SKCK sebesar Rp 30 ribu.
Pembayaran itu sesuai dengan PP No.60 tahun 2016 tentang tarif PNBP. Masyarakat pemohon yang mengikuti program ini juga sudah mengisi formulir Indek Kepuasan Masyarakat (IKM).
Hasilnya, dari 393 koresponden, seluruh pemohon menyatakan puas dan sangat puas dengan pelayanan ini.