DENPASAR – Selain melaporkan soal dugaan pemotongan video, anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna juga melaporkan 3 sampai 5 akun media sosial Facebook dan Instagram ke Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis (5/11/2020) sore.
Sejumlah akun itu dilaporkan karena diduga menebar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap AWK.
“Selain pemotongan video ini kami juga melaporkan beberapa akun yang memang provokatif yang mengarah kepada dugaan pencemaran baik. Salah satunya adalah akun Nanang Kelor atau Jero Kelor dan ada beberapa akun lain,” kata AWK sata ditemui usai membuat laporan di Mapolda Bali.
Dijelaskan AWK, bahwa sejumlah akun ini sudah secara nyata melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Hal itu pun berdampak buruk pada kinerjanya sebagai anggota DPD.
“Akun-akun itu sudah sangat nyata sekali beredar di media sosial. Sudah mengarah kepada pencemaran nama baik dan juga mengganggu kinerja saya selaku anggota DPD dengan kata-kata yang sangat tidak pantas. Saya sudah 6 tahun sebagai anggota DPD,” ujarnya.
Laporan yang dibuatnya ke Polda Bali ini juga menurut AWK sebagai contoh dan teladan kepada masyarakat.
“Dan saya sangat mendukung yang namanya Kamtibmas. Apalagi di tahun politik ini. Sebagai pendukung dari kebijakan Presiden Jokowi, sebagai bagian dari komite 1 bidang hukum, jadi saya bertanggung jawab terhadap keamanan Bali. Maka saya memberikan teladan dengan melaporkan hal ini ke Krimsus,” tandasnya.