25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:51 AM WIB

Pasca SP3, Diadukan ke Jokowi, Perbekel Banjar Hanya Disanksi Teguran

SINGARAJA – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada Perbekel Banjar Ida Bagus Dedy Suyasa.

Menyusul masalah dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun 2016. Kasus yang membelit Dedy kini telah di-SP3 oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Namun, Pemkab Buleleng diminta tetap memberikan sanksi jabatan pada yang bersangkutan. Kepala Inspektorat Buleleng Putu Yasa mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kejati.

Hasil penyidikan juga telah diterima oleh inspektorat. Berangkat dari hal tersebut, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pun telah memberikan rekomendasi sanksi. Yakni sanksi teguran tertulis.

Yasa menyebut surat teguran itu telah ditandatangani Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada Rabu (4/11) lalu.

“APIP tidak ada kapasitas memberi pembinaan pada perbekel. Itu merupakan kewenangan langsung dari Pak Bupati.

Kemarin sudah turun pembinaan, dalam artian teguran tertulis pada perbekel atas apa yang dilakukan. Itu batasan pembinaan yang bisa dilakukan,” kata Yasa.

Apakah sanksi itu sudah memenuhi unsur keadilan? Yasa mengklaim, hanya sanksi teguran tertulis yang menjadi sanksi terberat. Hal itu merujuk pada peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pengangkatan Perbekel.

“Kewenangan pemerintah daerah kan hanya sebatas itu. Sanksi pidana kami tidak bisa. Satu sisi di Kejati juga kan bisa dikatakan sudah selesai. Kami tidak bisa masuk (melakukan intervensi) ke Kejati,” kata Yasa.

Lebih lanjut Yasa mengatakan, pihaknya telah meminta instansi terkait melakukan pengawasan yang lebih ketat. Instansi yang dimaksud ialah

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng dan Camat Banjar. Sehingga tak terjadi masalah serupa tak terulang kembali di Desa Banjar.

Sekadar diketahui Kejaksaan Tinggi Bali menerbitkan SP3 terhadap penyidikan kasus korupsi penggunaan dana BKK Tahun 2016.

Padahal pada Agustus lalu, Kejati Bali telah menetapkan Perbekel Banjar Ida Bagus Dedy Suyasa sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan, penerbitan SP3 itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, ada beberapa pertimbangan agar kasus dihentikan. Diantaranya tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 156,5 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali.

Kerugian itu telah dikembalikan ke kas daerah pada 20 Agustus lalu. Selanjutnya Kejati Bali menyerahkan sanksi jabatan pada Pemkab Buleleng.

Sebab ada hukum lain yang bisa diterapkan pada yang bersangkutan. “Kami ranahnya pidana. Untuk sanksi yang berwenang Pemkab Buleleng,” kata Luga saat itu.

Tidak puas kasus tersebut di SP3, masyarakat Banjar akhirnya mesadu ke Presiden Jokowi. Mereka minta keadilan atas kasus yang terjadi di desanya.(

SINGARAJA – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada Perbekel Banjar Ida Bagus Dedy Suyasa.

Menyusul masalah dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun 2016. Kasus yang membelit Dedy kini telah di-SP3 oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Namun, Pemkab Buleleng diminta tetap memberikan sanksi jabatan pada yang bersangkutan. Kepala Inspektorat Buleleng Putu Yasa mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kejati.

Hasil penyidikan juga telah diterima oleh inspektorat. Berangkat dari hal tersebut, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pun telah memberikan rekomendasi sanksi. Yakni sanksi teguran tertulis.

Yasa menyebut surat teguran itu telah ditandatangani Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada Rabu (4/11) lalu.

“APIP tidak ada kapasitas memberi pembinaan pada perbekel. Itu merupakan kewenangan langsung dari Pak Bupati.

Kemarin sudah turun pembinaan, dalam artian teguran tertulis pada perbekel atas apa yang dilakukan. Itu batasan pembinaan yang bisa dilakukan,” kata Yasa.

Apakah sanksi itu sudah memenuhi unsur keadilan? Yasa mengklaim, hanya sanksi teguran tertulis yang menjadi sanksi terberat. Hal itu merujuk pada peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pengangkatan Perbekel.

“Kewenangan pemerintah daerah kan hanya sebatas itu. Sanksi pidana kami tidak bisa. Satu sisi di Kejati juga kan bisa dikatakan sudah selesai. Kami tidak bisa masuk (melakukan intervensi) ke Kejati,” kata Yasa.

Lebih lanjut Yasa mengatakan, pihaknya telah meminta instansi terkait melakukan pengawasan yang lebih ketat. Instansi yang dimaksud ialah

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng dan Camat Banjar. Sehingga tak terjadi masalah serupa tak terulang kembali di Desa Banjar.

Sekadar diketahui Kejaksaan Tinggi Bali menerbitkan SP3 terhadap penyidikan kasus korupsi penggunaan dana BKK Tahun 2016.

Padahal pada Agustus lalu, Kejati Bali telah menetapkan Perbekel Banjar Ida Bagus Dedy Suyasa sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan, penerbitan SP3 itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, ada beberapa pertimbangan agar kasus dihentikan. Diantaranya tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 156,5 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali.

Kerugian itu telah dikembalikan ke kas daerah pada 20 Agustus lalu. Selanjutnya Kejati Bali menyerahkan sanksi jabatan pada Pemkab Buleleng.

Sebab ada hukum lain yang bisa diterapkan pada yang bersangkutan. “Kami ranahnya pidana. Untuk sanksi yang berwenang Pemkab Buleleng,” kata Luga saat itu.

Tidak puas kasus tersebut di SP3, masyarakat Banjar akhirnya mesadu ke Presiden Jokowi. Mereka minta keadilan atas kasus yang terjadi di desanya.(

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/