DENPASAR – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, melakukan pemeriksaan
terhadap seorang Imigran bernama Julius Obiefuna Obiwulu pada pukul 10.00 Wita kemarin di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar.
“Imigran tersebut berasal dari kewarganegaraan Nigeria tidak memperpanjang kembali Visa Kunjungan Indeks yang telah hangus pada tanggal 01 Febuari 2020,” ujar I Putu Surya Dharma, Humas Kanwil Kemenkumham Bali kemarin.
Penangkapan imigran gelap tersebut berawal dari laporan dua orang saksi yang berasal dari masyarakat sekitar.
Berdasar Surat Perintah Nomor : W20.GR.03.02-7083 tanggal 10 November 2020 Tim dari Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sebanyak delapan petugas melakukan pengawasan di tempat kost yang beralamat Jalan Ciungwanara VI No.15 Denpasar.
Petugas mendapat informasi dari penghuni kost kamar lain, diketahui bahwa ada orang asing di kamar nomor tujuh.
Yang bersangkutan diperiksa dan didengar keterangannya sehubung dengan izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlakunya sehingga menyebabkan yang bersangkutan overstay selama lebih dari enam puluh hari.
Tindakan Julius Obiefuna Obiwulu jelas bertentangan dengan Pasal 78 Ayat 3 UU.No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bunyinya, “Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administrarif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan.”
Tim Imigrasi akhirnya membawa yang bersangkutan beserta dokumen ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Imigran bernama Julius Obiefuna Obiwulu adalah Imigran asal Nigeria yang berusia 34 tahun datang ke Indonesia pada tahun 2019 menggunakan
Visa Kunjungan Sosial Budaya dengan tujuan untuk mengunjungi kerabat keluarga yang bersangkutan bernama Solomon menikah di Jakarta.
Julius sendiri datang ke Bali pada 28 Januari 2020 untuk keperluan mendapatkan Visa Timor Leste, tetapi yang bersangkutan diminta untuk datang ke Kupang untuk mendapatkan Visa Timor Leste.
Namun Julius tidak berangkat ke Kupang dikarenakan wabah virus Covid-19 yang menyebabkan seluruh kantor telah dirumahkan.
Sehingga Julius mengira bahwa Kantor Imigrasi juga tutup dan tidak bisa kembali ke Nigeria karena terjadi krisis di negaranya.
Sehingga memilih bertahan hidup sendirian di Bali melihat situasi pandemi akibat Covid-19 dengan uang dari bisnis yang bersangkutan di Nigeria.
Julius tidak menghubungi pihak Konsulat Nigeria di Wilayah Indonesia terlebih dahulu dikarenakan tidak mengetahui kontak dari pihak Konsulat Nigeria.
Julius tidak memiliki pekerjaan atau bisnis di Indonesia, namun yang bersangkutan hanya mengandalkan uang
dari bisnis baju yang bersangkutan di Nigeria dan mendapatkan uang dari temannya yang ada di Nigeria sebesar Rp.2.500.000 juta perbulan.
Keberadaan kerabat yang bersangkutan di Indonesia berada di wilayah Jakarta dan Julius kehilangan kontak dengan kerabat keluarganya yang di Nigeria.
Sebelumnya Julius tidak pernah berurusan mengenai hukum dengan alasan overStay. Untuk saat ini Julius tidak bisa pulang ke Nigeria, karena uangnya tidak cukup untuk membeli tiket pesawat ke Nigeria.
Dalam pemeriksaan Julius membenarkan semua keterangan yang telah diberikan, untuk menguatkan yang diperiksa.
Saat ini yang bersangkutan ditahan pada ruang Ditensi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.