DENPASAR – Aparat Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan KPKNL Denpasar melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2020.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di lapangan parkir Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat kemarin (13/11).
“Barang bukti ilegal itu berupa 334 barang dengan total nilai sebesar Rp 16.700.000 juta yang terdiri dari barang bekas hingga produk hasil taksidermi,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono.
Pemusnahan ini disaksikan para tamu undangan. Petugas Bea Cukai memusnahkan Barang Milik Negara yang berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Yakni pemenuhan ketentuan larangan dan atau pembatasan yang dimasukkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Baik itu menggunakan kargo pesawat maupun barang bawaan penumpang.
Dijelaskannya, barang-barang yang dimusnahkan tersebut antara lain berupa obat-obatan, barang kena cukai (BKC), produk tekstil bekas, perangkat telekomunikasi dan eletronik yang diimpor namun tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Kemudian produk hasil taksidermi kepala binatang yang diawetkan guna diukir untuk kerajinan.
“Kegiatan pemusnahan BMN ini dilaksanakan selain untuk menjalankan ketentuan, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Ngurah Rai kepada masyarakat atas barang-barang yang disita,” jelas Himawan Indarjono.
Selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019, kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bea Cukai selaku community protector
dalam mengawasi dan menekan peredaran barang larangan dan/atau pembatasan, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara. Sekaligus menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri yang kondusif.
Bea Cukai Ngurah Rai terus berupaya mengedepankan transparansi atas kegiatan pencegahan yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa barang-barang yang disita telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan ini juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk Daerah Pabean Indonesia.
“Juga mendorong agar masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia,” tutur Himawan.