Warga Negara Asing (WNA) New Zealand berinisial MP, 42 ditangkap oelh pihak Bea Cukai Ngurah Rai bersama BNNP Bali. Dia ditangkap di depan sebuah ruko yang terletak di Perumahan Griya Alam, Pecatu, Kuta Selatan Badung pada Selasa (30/8/2022).
Wujud eksistensi Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan (Community Protector) atas peredaran barang ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan