DENPASAR – Tidak lama lagi Emannuel Alain Pascal Maillet, 53, bakal menjadi pesakitan di pengadilan. Warga Prancis itu mencabuli WN, anak di bawah umur. Ironisnya, korban adalah anak dari sahabat tersangka sendiri.
Tidak hanya sekali, tersangka mencabuli korban hingga sepuluh kali, sejak 2017 silam. Kemarin (16/11) penyidik Polda Bali secara telekonferensi melimpahkan berkas barang bukti dan tersangka ke Kejari Denpasar.
Setelah menerima pelimpahan, jaksa langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan. “Sambil menunggu jadwal sidang, kami tahan tesangka hingga 20 hari ke depan.
Yang bertugas nanti jaksa dari Kejati Bali,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta usai menerima pelimpahan kemarin.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka kelahiran Angers, 4 Maret 1967 tersebut dititipkan di Rutan Polda Bali.
Akibat dari perbuatan tersangka, anak korban merasa takut serta mengalami kesakitan pada anusnya.
Selain itu anak korban pun mengalami perubahan perilaku, menjadi pendiam, suka menyendiri dan tidak mau bergaul dengan temannya.
Perbuatan cabul tersangka dilakukan di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat itu korban menginap di rumah tersangka.
Ini karena korban bersahabat dengan anak tersangka. Tersangka melakukan pencabulan dengan cara mengajak anak korban ke kamarnya.
Untuk melancarkan aksi jahanamnya, tersangka menjanjikan hadiah kepada anak korban. Selain itu, tersangka juga mengancam anak korban agar merahasiakan perbuatan itu.
Jika tidak, anak korban tidak akan diizinkan datang ke rumah tersangka untuk bertemu dan bermain dengan sahabatnya (anak tersangka).
Perbuatan tersangka terkuak pada 26 September 2020, saat korban bermani di sebuah wahana permainan air di seputaran Jalan Pelabuhan Benoa, pada 26 September 2020 sekitar pukul 14.00.
Saat itu tersangka mengajak anak korban ke toilet dan mengatakan akan memberikan kado terakhir. Anak korban menuruti ajakan tersangka, dan tersangka pun kembali melakukan aksi bejatnya.
Merasa curiga, bapak anak korban lalu ke toilet dan menggedor pintu toilet. Bapak anak korban pun menemukan tersangka dan anaknya berada di dalam toilet yang sama dengan pintu terkunci.
Dengan kejadian itu, bapak anak korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Bali. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.