DENPASAR – Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID ternyata belum berakhir.
Pertarungan hukum antara JPU melawan tim penasihat hukum kembali berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Ini setelah JPU Kejati Bali menyatakan banding kemarin (26/11) siang sekitar pukul 13.30 Wita. Yang menarik, sebelum JPU banding, ternyata JRX sudah menerima dihukum 14 bulan oleh majelis hakim.
Keputusan banding JPU itu langsung direspons koordinator hukum JRX, I Wayan “Gendo” Suardana. Gendo meladeni banding jaksa dengan ikut menyatakan banding.
Gendo dkk datang ke PN Denpasar mendaftarkan banding 45 menit setelah kedatangan JPU. Pertarungan hukum belum selesai itu diungkapkan langsung Gendo usai mendaftarkan banding.
“Kami banding setelah JPU mengajukan banding terlebih dahulu. Kami tidak ada pilihan lain selain meladeni banding JPU. Pertarungan hukum belum selesai,” tandas Gendo.
Gendo mengaku tidak tahu dasar JPU mengajukan banding selain menggunakan hak hukumnya. Walaupun dirinya merasa prihatin dengan sikap JPU, Gendo menghargai keputusan JPU mengajukan banding.
Pria yang sempat kuliah sarjana teknik sebelum banting setir kuliah sarjana hukum itu menilai berkas tuntutan JPU manipulatif, tidak berdasar, dan cenderung ngawur.
JPU dianggap terlalu percaya diri. “Tahu sendiri kan, JPU salah mengutip unsur pasal. Harusnya unsur setiap orang dikutip barang siap. Ini bagi kami mengherankan,” tukasnya.
Dalam memori bandingnya ia akan menganalisis putusan hakim. Setelah itu pihaknya akan mengajukan bantahan.
Gendo sendiri menyatakan Sudah memberi pertimbangan pada JRX konsekuensi banding. Gendo juga akan melihat seberapa kuat dalil JPU.
Nah, yang menarik, menurut Gendo sebetulnya JRX sudah bisa menerima hukuman 14 bulan penjara. Seandainya jaksa tidak banding, maka JRX menerima hukuman.
“Sebenarnya dengan kebesaran hati JRX juga mau menerima. Tapi, di detik akhir ternyata jaksa banding. Maka tidak ada pilihan lain selain meladeni,” tegasnya.
Gendo menyebut putusan hakim menghukum 14 bulan penjara tidak tepat. Jangankan 14 bulan, menghukum empat bulan saja menurutnya tidak fair.
Putusan hakim ini juga tidak memuaskan JPU. “Jadi, posisinya sama-sama banding, karena jaksa tidak puas, kami juga tidak puas,” terang pengacara asal Gianyar itu.
Ia menyindir JPU dengan mengajukan banding bisa jadi cara JPU menjaga martabat IDI sebagaimana laporan IDI.
Namun, Gendo merasa banding darinya merupakan pembelaan hukum, tidak hanya untuk JRX, tapi juga pembelaan terhadap kebebasan berekspresi.
Banding JRX juga disebut bagian menjaga marwah IDI, bahwa tidak boleh ada orang atau pasien dinomor duakan, hanya karena prosedur rapid test.
Ditanya kabar JRX di dalam rutan Mapolda Bali, Gendo menyebut JRX baik-baik saja. “JRX sehat, dia baik,” tuturnya. Soal kapan JRX akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Gendo belum tahu.