29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:13 AM WIB

Kebut Berkas Korupsi LPD Tuwed, TSK “Bangkrut” Tak Bisa Tunjuk Lawyer

NEGARA –  Kejaksaan Negeri Jembrana melanjutkan pemeriksaan Ni Nengah Swantini, tersangka dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Tuwed, Senin (30/11).

Pemerikaan kedua sebagai tersangka ini, untuk melengkapi berkas yang ditargetkan selesai akhir tahun ini. Pemeriksaan kemarin, tersangka didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Kejari Jembrana.

Kasipidsus Kejari Jembrana Isnan Ferdian mengatakan, pemeriksaan tersangka kedua ini untuk pendalaman berkas pemeriksaan tersangka.

Karena sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan pemeriksaan pertama oleh tim pemeriksa seksi pidana khusus Kejari Jembrana.

“Pemeriksaan ini untuk pendalaman BAP,” ungkap Isnan Ferdian. Pihaknya melakukan pendalaman pemeriksaan karena berkas pemeriksaan akan segera dirampungkan.

Berkas ditargetkan selesai bulan Desember ini, sehingga awal tahun 2021 mendatang sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Isnan menambahkan, tersangka kedua dugaan korupsi LPD Tuwed didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Kejari Jembrana karena terangka. Penunjukan kuasa hukum ini, karena tersangka tidak mampu membawa kuasa hukum sendiri.

Seperti diketahui, dugaan penyalahgunaan dana LPD Tuwed menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.

Awalnya Kejari Jembrana menetapkan ketua sebagai tersangka karena menyebabkan kerugian negara yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian menetapkan bendahara LPD Tuwed sebagai tersangka karena ikut serta menyalahgunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi.

Kedua tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada LPD Tuwed sebagaimana pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP. 

NEGARA –  Kejaksaan Negeri Jembrana melanjutkan pemeriksaan Ni Nengah Swantini, tersangka dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Tuwed, Senin (30/11).

Pemerikaan kedua sebagai tersangka ini, untuk melengkapi berkas yang ditargetkan selesai akhir tahun ini. Pemeriksaan kemarin, tersangka didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Kejari Jembrana.

Kasipidsus Kejari Jembrana Isnan Ferdian mengatakan, pemeriksaan tersangka kedua ini untuk pendalaman berkas pemeriksaan tersangka.

Karena sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan pemeriksaan pertama oleh tim pemeriksa seksi pidana khusus Kejari Jembrana.

“Pemeriksaan ini untuk pendalaman BAP,” ungkap Isnan Ferdian. Pihaknya melakukan pendalaman pemeriksaan karena berkas pemeriksaan akan segera dirampungkan.

Berkas ditargetkan selesai bulan Desember ini, sehingga awal tahun 2021 mendatang sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Isnan menambahkan, tersangka kedua dugaan korupsi LPD Tuwed didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Kejari Jembrana karena terangka. Penunjukan kuasa hukum ini, karena tersangka tidak mampu membawa kuasa hukum sendiri.

Seperti diketahui, dugaan penyalahgunaan dana LPD Tuwed menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.

Awalnya Kejari Jembrana menetapkan ketua sebagai tersangka karena menyebabkan kerugian negara yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian menetapkan bendahara LPD Tuwed sebagai tersangka karena ikut serta menyalahgunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi.

Kedua tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada LPD Tuwed sebagaimana pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/