DENPASAR – Selain memusnahkan narkoba lebih dari Rp8 miliar lebih, Kejari Denpasar juga memusnahkan sebanyak 122 telepon pintar yang dirampas dari 400 kasus yang ditangani Kejari Denpasar. Sejumlah hp dengan berbagai merek itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan di halaman belakang Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (2/12).
Selain itu ada juga 54 unit timbangan elektrik yang biasa dipakai pelaku narkoba untuk timbangan dan sebanyak 166 bong alat isap sabhu-sabhu.
“Ini merupakan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar di sela kegiatan pemusnahan tersebut.
Barang bukti HP itu sendiri tergolong bernilai jutaan rupiah. Ada berbagai merek. Mulai dari Samsung hingga iphone. Terkait penghancuran ratusan unit HP itu, Luhur mengatakan jika ratusan unit Hp itu tidak bisa dihibahkan ke pihak manapun.
Dia menjelaskan, sebelumnya ada usulan masyarakat agar barang bukti HP itu diserahkan ke LBK untuk nantinya dihibahkan ke anak sekolah yang membutuhkan untuk menjalani sekolah daring.
“Itu gak bisa karena di HP itu ada kode-kode hasil kejahatan yang memang ada kaitannya dengan masalah elektronik seperti nomor IMEI hp yang tidak mudah dihapus,” terangnya.
Sementara untuk barang bukti lain seperti kendaraan bermotor nantinya bisa dihibahkan untuk pihak lain yang membutuhkan.
“Dengan LBK mungkin bisa untuk BB seperti sepeda motor ada beberapa yang nanti kami serahkan untuk SMK atau pihak lainnya,” tandasnya.