32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 9:15 AM WIB

Perbekel Bungkulan Tak Ditahan, Iptu Sumarjaya: Masih Dikembangkan!

SINGARAJA – Penyidik di Satuan Reskrim Polres Buleleng memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana.

Pria yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat-surat itu, hanya dikenakan wajib lapor berkala pada kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, polisi masih terus mengembangkan proses penyidikan terhadap kasus yang membelit Kusuma Ardana.

Sejauh ini penyidik disebut telah meminta keterangan lebih dari 3 orang saksi, yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

“Masih perlu tambahan saksi-saksi lain. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil beberapa saksi lain. Nanti keterangan dari saksi dan pengakuan tersangka kan akan dipelajari lagi oleh penyidik,” kata Iptu Sumarjaya.

Sementara itu, advokat I Nyoman Ardana yang ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka Kusuma Ardana, mengaku menyerahkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

Ardana menyebut proses pembuktian akan dilakukan dalam proses persidangan, apakah kliennya benar-benar melakukan pemalsuan surat atau tidak.

“Penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum. Kami sangat menghargai proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Kita lihat nanti dalam proses pembuktian di pengadilan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat-surat.

Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (27/11) lalu. Kusuma Ardana baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (4/11) siang.

kasus yang menjerat Kusuma Ardana bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) 2426/Desa Bungkulan dan SHM 2427/Desa Bungkulan.

Di atas SHM 2426 berdiri Puskesmas Pembantu Bungkulan serta Puskeswan Kecamatan Sawan. Sementara di atas SHM 2427 selama ini difungsikan sebagai Lapangan Sepakbola Desa Bungkulan.

Warga yang mengetahui tanah itu disertifikatkan, mengadukan masalah tersebut pada Kantor Pertanahan Buleleng.

 Belakangan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bali membatalkan SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan.

Pembatalan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kanwil BPN Bali Rudi Rubijaya.

Dalam surat tersebut, tim menemukan adanya unsur cacat administrasi. Diduga ada surat-surat yang dipalsukan, sehingga terbit SHM tersebut.

Pemalsuan surat-surat itu pun diadukan ke Mapolres Buleleng. Kini Kusuma Ardana telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pemalsuan dokumen surat. Ia dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

SINGARAJA – Penyidik di Satuan Reskrim Polres Buleleng memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana.

Pria yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat-surat itu, hanya dikenakan wajib lapor berkala pada kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, polisi masih terus mengembangkan proses penyidikan terhadap kasus yang membelit Kusuma Ardana.

Sejauh ini penyidik disebut telah meminta keterangan lebih dari 3 orang saksi, yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

“Masih perlu tambahan saksi-saksi lain. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil beberapa saksi lain. Nanti keterangan dari saksi dan pengakuan tersangka kan akan dipelajari lagi oleh penyidik,” kata Iptu Sumarjaya.

Sementara itu, advokat I Nyoman Ardana yang ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka Kusuma Ardana, mengaku menyerahkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

Ardana menyebut proses pembuktian akan dilakukan dalam proses persidangan, apakah kliennya benar-benar melakukan pemalsuan surat atau tidak.

“Penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum. Kami sangat menghargai proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Kita lihat nanti dalam proses pembuktian di pengadilan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat-surat.

Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (27/11) lalu. Kusuma Ardana baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (4/11) siang.

kasus yang menjerat Kusuma Ardana bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) 2426/Desa Bungkulan dan SHM 2427/Desa Bungkulan.

Di atas SHM 2426 berdiri Puskesmas Pembantu Bungkulan serta Puskeswan Kecamatan Sawan. Sementara di atas SHM 2427 selama ini difungsikan sebagai Lapangan Sepakbola Desa Bungkulan.

Warga yang mengetahui tanah itu disertifikatkan, mengadukan masalah tersebut pada Kantor Pertanahan Buleleng.

 Belakangan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bali membatalkan SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan.

Pembatalan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kanwil BPN Bali Rudi Rubijaya.

Dalam surat tersebut, tim menemukan adanya unsur cacat administrasi. Diduga ada surat-surat yang dipalsukan, sehingga terbit SHM tersebut.

Pemalsuan surat-surat itu pun diadukan ke Mapolres Buleleng. Kini Kusuma Ardana telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pemalsuan dokumen surat. Ia dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/