25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:34 AM WIB

Lengkapi Data, Kejari Badung Obok-obok Korupsi Seragam Senilai Rp 1 M

MANGUPURA – Kasi Pidus Kejari Badung yang baru dilantik, Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan masih mempelajari dugaan penyalahgunaan dana pengadaan seragam siswa SD dan SMP di Kabupaten Badung tahun anggaran 2019. 

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Dewa Arya Lanang Raharja mengaku tidak ingin terburu-buru sebelum data komplet.

Menurutnya, proyek ini harus dipelajari mendetail karena jumlah paket pengadaan cukup besar. Yakni 12 paket kegiatan dengan nilai satu paket kegiatan lebih dari Rp 1 miliar.

“Sementara belum ada pemeriksaan saksi lagi. Kami masih wait and see. Saya masih baca data pemeriksaan saksi terakhir,” ujar Lanang kemarin.

Pria asal Buleleng itu tidak ingin grusa-grusu karena laporan dugaan penyalahgunaan ini masih sangat dini. Bahan, keterangan, dan data yang masuk perlu diperdalam.

Ditanya selama ini pengusutan korupsi di Badung terkesan alot dan membentur tembok tebal kekuasaan, Lanang tidak mau berandai-andai.

“Saya tidak mau koar-koar, tapi bertentangan dengan data dan fakta. Kami objektif saja,” ucap jaksa yang baru sepuluh hari dilantik menjadi Kasi Pidsus itu.

Ditambahkan, selama tahap penyelidikan pihaknya tidak bisa menghakimi pihak-pihak tertentu. Pihaknya harus teliti dan melakukan kroscek data yang ada.

Dari sana terlihat kalaupun ada kesalahan, apakah kesalahan itu sengaja melawan hukum atau kesalahan administrasi.

“Jadi, bukan hanya kerugian yang dilihat. Apakah kesalahannya ini melawan hukum atau administratif. Semua harus betul-betul detail. Nanti kalau ada perkembangan pasti kami kabari,” tukasnya.

Sebelumnya sejumlah saksi sudah dipanggil Kejari Badung untuk dimintai keterangan. Beberapa waktu lalu, Kajari Badung I Ketut Maha Agung diwawancarai menyebut sebagian saksi dipanggil lebih dari sekali.

Menurut Maha, saksi yang dipanggil di antaranya adalah pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) sebagai organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.

Dari kepala dinas hingga kepala bidang sudah dimintai keterangan. Sedangkan untuk pemanggilan rekanan masih menyusul.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdikpora Kabupaten Badung, Putu Roby Widya Harsana tak menyangkal adanya pemeriksaan dari Kejari Badung.

Roby mengaku sudah beberapa kali dipanggil Kejari Badung. Begitu juga dengan mantan Kepala Disdikpora Kabupaten Badung, I Ketut Widia Astika yang baru saja pensiun awal bulan ini.

Roby mengaku ditanyai seputar pengadaan barang atau tender hingga proses pelaksanaan kegiatan. Ia juga tak menampik masing-masing kegiatan pengadaan materinya di atas Rp 1 miliar.

Namun, Roby enggan membeberkan materi penyidikan lebih lanjut. Pihaknya hanya mengaku dimintai data yang berkaitan dengan proyek.

 Ditegaskan, pihaknya sudah menjalankan semua proyek pengadaan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, dokumen dan data yang diminta Kejari Badung diberikan semua.

MANGUPURA – Kasi Pidus Kejari Badung yang baru dilantik, Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan masih mempelajari dugaan penyalahgunaan dana pengadaan seragam siswa SD dan SMP di Kabupaten Badung tahun anggaran 2019. 

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Dewa Arya Lanang Raharja mengaku tidak ingin terburu-buru sebelum data komplet.

Menurutnya, proyek ini harus dipelajari mendetail karena jumlah paket pengadaan cukup besar. Yakni 12 paket kegiatan dengan nilai satu paket kegiatan lebih dari Rp 1 miliar.

“Sementara belum ada pemeriksaan saksi lagi. Kami masih wait and see. Saya masih baca data pemeriksaan saksi terakhir,” ujar Lanang kemarin.

Pria asal Buleleng itu tidak ingin grusa-grusu karena laporan dugaan penyalahgunaan ini masih sangat dini. Bahan, keterangan, dan data yang masuk perlu diperdalam.

Ditanya selama ini pengusutan korupsi di Badung terkesan alot dan membentur tembok tebal kekuasaan, Lanang tidak mau berandai-andai.

“Saya tidak mau koar-koar, tapi bertentangan dengan data dan fakta. Kami objektif saja,” ucap jaksa yang baru sepuluh hari dilantik menjadi Kasi Pidsus itu.

Ditambahkan, selama tahap penyelidikan pihaknya tidak bisa menghakimi pihak-pihak tertentu. Pihaknya harus teliti dan melakukan kroscek data yang ada.

Dari sana terlihat kalaupun ada kesalahan, apakah kesalahan itu sengaja melawan hukum atau kesalahan administrasi.

“Jadi, bukan hanya kerugian yang dilihat. Apakah kesalahannya ini melawan hukum atau administratif. Semua harus betul-betul detail. Nanti kalau ada perkembangan pasti kami kabari,” tukasnya.

Sebelumnya sejumlah saksi sudah dipanggil Kejari Badung untuk dimintai keterangan. Beberapa waktu lalu, Kajari Badung I Ketut Maha Agung diwawancarai menyebut sebagian saksi dipanggil lebih dari sekali.

Menurut Maha, saksi yang dipanggil di antaranya adalah pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) sebagai organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.

Dari kepala dinas hingga kepala bidang sudah dimintai keterangan. Sedangkan untuk pemanggilan rekanan masih menyusul.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdikpora Kabupaten Badung, Putu Roby Widya Harsana tak menyangkal adanya pemeriksaan dari Kejari Badung.

Roby mengaku sudah beberapa kali dipanggil Kejari Badung. Begitu juga dengan mantan Kepala Disdikpora Kabupaten Badung, I Ketut Widia Astika yang baru saja pensiun awal bulan ini.

Roby mengaku ditanyai seputar pengadaan barang atau tender hingga proses pelaksanaan kegiatan. Ia juga tak menampik masing-masing kegiatan pengadaan materinya di atas Rp 1 miliar.

Namun, Roby enggan membeberkan materi penyidikan lebih lanjut. Pihaknya hanya mengaku dimintai data yang berkaitan dengan proyek.

 Ditegaskan, pihaknya sudah menjalankan semua proyek pengadaan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, dokumen dan data yang diminta Kejari Badung diberikan semua.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/