25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:03 AM WIB

Empat WNA asal Negeri Drakula Dideportasi dari Bali

DENPASAR – Empat warga negara asing asal Rumania alias “Negeri Drakula” yang ditahan di Lapas Kerobokan, Badung karena kasus skimming dinyatakan bebas. Keempat pelaku bernama Daniel Ionut Mititelu, Ion Akun Ica, Ilie Louis Stancu dan Basilica Daniel Muresan.

Karena telah dinyatakan bebas, keempatmya pun langsung dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Proses deporrtasi itu dilakukan pada Rabu (9/12) sekitar pukul 14.00 WITA melalui terminal Kmkeberangkatan domestik Bandar Udara Internasional Ngurah Rai. 

“Mereka diterbangkan melalui terminal domestik Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” terang Kasinag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (10/12).

Proses deportasi tersebut dikawal ketat oleh petugas imigrasi. Pukul 14.00 WITA tim berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menuju Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.

Tiba di Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 15.00 WITA. Sekitar pukul 15.40 WITA, petugas mengawal keempatnya sampai masuk ke dalam pesawat.

“Tim kami mengawal keempatnya hingga tiba di terminal kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta,” terang Surya. Di sana petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Turkish Airlines untuk mencetak Tiket beserta Boarding Pass keempatnya. 

Selain itu, petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Petugas Imigrasi di Keberangkatan Internasional Soekarno Hatta terkait pelaksanaan pendeportasian sekitar pukul 20.40 WIB.

“Mereka berangkat menggunakan penerbangan dengan nomor penerbangan TK 0057 pada Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta,” tandasnya.

DENPASAR – Empat warga negara asing asal Rumania alias “Negeri Drakula” yang ditahan di Lapas Kerobokan, Badung karena kasus skimming dinyatakan bebas. Keempat pelaku bernama Daniel Ionut Mititelu, Ion Akun Ica, Ilie Louis Stancu dan Basilica Daniel Muresan.

Karena telah dinyatakan bebas, keempatmya pun langsung dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Proses deporrtasi itu dilakukan pada Rabu (9/12) sekitar pukul 14.00 WITA melalui terminal Kmkeberangkatan domestik Bandar Udara Internasional Ngurah Rai. 

“Mereka diterbangkan melalui terminal domestik Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” terang Kasinag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (10/12).

Proses deportasi tersebut dikawal ketat oleh petugas imigrasi. Pukul 14.00 WITA tim berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menuju Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.

Tiba di Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 15.00 WITA. Sekitar pukul 15.40 WITA, petugas mengawal keempatnya sampai masuk ke dalam pesawat.

“Tim kami mengawal keempatnya hingga tiba di terminal kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta,” terang Surya. Di sana petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Turkish Airlines untuk mencetak Tiket beserta Boarding Pass keempatnya. 

Selain itu, petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Petugas Imigrasi di Keberangkatan Internasional Soekarno Hatta terkait pelaksanaan pendeportasian sekitar pukul 20.40 WIB.

“Mereka berangkat menggunakan penerbangan dengan nomor penerbangan TK 0057 pada Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/