DENPASAR – Kasus korupsi bansos sembako untuk warga terdampak Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara mengejutkan semua pihak.
Bantuan serupa di Bali pun diminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat. “Prinsipnya pengawasan bansos Covid-19 ini harus ketat,
karena jumlahnya bantuan sosial itu sangat besar,” ujar Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Bali, Putu Wirata Dwikora, kemarin.
Dwikora merinci, bantuan untuk sembako Rp 2,2 triliun, bantuan sosial tunai, BLT dana desa tahap I Rp 4,69 triliun, tahap II Rp 4,05 triliun, tahap III Rp 2,07 triliun, dan tahap IV Rp 17,55 triliun.
Ada juga bantuan lain berupa listrik gratis, kartu prakerja, subsidi gaji karyawan disiapkan Rp 37,7 triliun, BLT usaha mikro kecil sebesar Rp 22 triliun.
Pengawasan ketat oleh kejaksaan maupun polisi ini perlu lantaran pelaksanaan bantuan ini dengan penunjukan langsung atau tanpa tender, termasuk kelonggaran ini diberikan oleh KPK.
Selain penegak hukum, pengawasan dari masyarakat sangat perlu. “Jika ada dugaan penyimpangan, pertama laporkan ke aparat penegak hukum agar bisa dicegah atau ditangkap tangan seperti kasus mensos,” tegasnya.
“Kalau indikasi penyimpangannya kuat, tentu untuk pendalamannya perlu dengan audit investigasi secara lebih mendalam,” imbuh pria asal Tabanan itu.
Ditanya siapa yang tepat untuk melakukan penyelidikan, polisi, jaksa, atau keduanya? Menurut Dwikora bisa ke kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu juga bisa menggunakan aplikasi pengawasan Covid-19 KPK, di mana masyarakat bisa melapor langsung.
Melapor merupakan hak partisipasi masyarakat yang diatur undang-undang. “Misalnya, soal sumbangan sembako yang diterima apakah ada kemungkinan disunat, subsidi gaji karyawan apakah ada yang disunat, dan seterusnya,” tukas Dwikora.
Disinggung peluang menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bansos Covid-19, Dwikora menyebut sepanjang unsur-unsurnya memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, maka hukuman mati itu bisa diterapkan.
Tapi, Dwikora belum melihat keadaan tertentu yang memungkinkan diterapkannya pasal dengan ancaman hukuman mati ini.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu yaitu sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya,
pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menyatakan pihaknya bersama stakeholder terkait masih melakukan pengawasan terhadap bantuan dana Covid-19.
Sampai saat ini belum ada temuan dugaan kecurangan. Namun, pihaknya kembali mewanti-wanti agar pihak pengelola dana bansos Covid-19 tidak main-main.
“Kami kembali ingatkan, pelaku korupsi dana bencana bisa diancam hukuman mati,” kata A. Luga Harlianto.
Mantan Kasi Datun Merauke itu juga meminta masyarakat tidak segan melapor jika menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19. “Silakan lapor dilengkapi bukti, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya