25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:33 AM WIB

Korupsi Seragam Saru Gremeng, LABHI Bali Minta Penyidik Transparan

MANGUPURA — Nyali Kejari Badung sedang diuji. Pasalnya, sudah satu bulan lebih Kejari Badung memanggil para saksi terkait dugaan korupsi pengadaan

seragam sekolah SD dan SMP tahun anggaran 2019 di Kabupaten Badung. Namun, hingga kini perkembangan kasusnya masih gabeng alias belum jelas. 

Kajari Badung I Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tidak banyak memberikan penjelasan.

Ia menyebut saat ini masih koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Wilayah Bali. “Masih koordinasi dengan BPKP, butuh waktu bro. Sabar,” terang Maha Agung.

Di sisi lain, Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali I Made “Ariel” Suardana meminta Kejari Badung transparan dalam menangani semua perkara, terutama perkara dugaan korupsi. 

Masyarakat perlu mendapatkan informasi perkembangan kasus ini. Terlebih, proyek pengadaan seragam ini nilainya miliaran. Ada 12 paket, dengan nilai satu paket lebih Rp 1 miliar.

Masyarakat juga wajib mendapatkan informasi kinerja penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Badung yang sudah memanggil sejumlah saksi lebih dari sekali.

Ia menilai ketika sudah ada pemanggilan, maka arahnya tidak lagi pencegahan, tapi sudah penindakan. Karena itu, penyidik wajib terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi.

“Pemanggilan beberapa saksi yang sudah dilakukan itu harus dijelaskan pada publik. Apakah sekadar memanggil, pulbaket, atau sudah ada indikasi korupsi,” ujar pia yang karib disapa “Ariel” itu.

Pengacara kawakan itu juga menyebut dugaan korupsi harus ditangani dengan cepat. Sebab, perkara korupsi ini berbeda dengan tindak pidana umum.

Jika tidak dilakukan penanganan cepat, para pelaku bisa menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi lainnya. Ini karena korupsi biasanya dilakukan sejak dari perencanaan. 

Ariel meminta Kejati Bali turun tangan melakukan supervisi atau pendampingan. Hal ini untuk memastikan Kejari Badung bisa bekerja secara transparan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. 

Kabar yang berkembang, selama ini Kejari Badung tidak berkutik ketika melakukan penyelidikan di Pemkab Badung. Diduga ada kepentingan di luar hukum yang kuat memengaruhi kinerja para jaksa.

Sehingga jaksa sering merasa membentur tembok tebal ketika memulai penyelidikan. Ada juga yang menyebut maju kena, mundur pun kena.

“Kalau memang ada indikasi pengaruh di luar hukum (politik), Kejati Bali harus turun ke Badung,” tandasnya.

Sebelumnya sejumlah saksi sudah dipanggil Kejari Badung untuk dimintai keterangan. Beberapa waktu lalu, Kajari Badung I Ketut Maha Agung diwawancarai menyebut sebagian saksi dipanggil lebih dari sekali.

Menurut Maha, saksi yang dipanggil di antaranya adalah pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) sebagai organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.

Dari kepala dinas hingga kepala bidang sudah dimintai keterangan. Sedangkan untuk pemanggilan rekanan masih menyusul.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdikpora Kabupaten Badung, Putu Roby Widya Harsana tak menyangkal adanya pemeriksaan dari Kejari Badung. 

Roby mengaku sudah beberapa kali dipanggil Kejari Badung. Begitu juga dengan mantan Kepala Disdikpora Kabupaten Badung, I Ketut Widia Astika yang baru saja pensiun. 

MANGUPURA — Nyali Kejari Badung sedang diuji. Pasalnya, sudah satu bulan lebih Kejari Badung memanggil para saksi terkait dugaan korupsi pengadaan

seragam sekolah SD dan SMP tahun anggaran 2019 di Kabupaten Badung. Namun, hingga kini perkembangan kasusnya masih gabeng alias belum jelas. 

Kajari Badung I Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tidak banyak memberikan penjelasan.

Ia menyebut saat ini masih koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Wilayah Bali. “Masih koordinasi dengan BPKP, butuh waktu bro. Sabar,” terang Maha Agung.

Di sisi lain, Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali I Made “Ariel” Suardana meminta Kejari Badung transparan dalam menangani semua perkara, terutama perkara dugaan korupsi. 

Masyarakat perlu mendapatkan informasi perkembangan kasus ini. Terlebih, proyek pengadaan seragam ini nilainya miliaran. Ada 12 paket, dengan nilai satu paket lebih Rp 1 miliar.

Masyarakat juga wajib mendapatkan informasi kinerja penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Badung yang sudah memanggil sejumlah saksi lebih dari sekali.

Ia menilai ketika sudah ada pemanggilan, maka arahnya tidak lagi pencegahan, tapi sudah penindakan. Karena itu, penyidik wajib terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi.

“Pemanggilan beberapa saksi yang sudah dilakukan itu harus dijelaskan pada publik. Apakah sekadar memanggil, pulbaket, atau sudah ada indikasi korupsi,” ujar pia yang karib disapa “Ariel” itu.

Pengacara kawakan itu juga menyebut dugaan korupsi harus ditangani dengan cepat. Sebab, perkara korupsi ini berbeda dengan tindak pidana umum.

Jika tidak dilakukan penanganan cepat, para pelaku bisa menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi lainnya. Ini karena korupsi biasanya dilakukan sejak dari perencanaan. 

Ariel meminta Kejati Bali turun tangan melakukan supervisi atau pendampingan. Hal ini untuk memastikan Kejari Badung bisa bekerja secara transparan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. 

Kabar yang berkembang, selama ini Kejari Badung tidak berkutik ketika melakukan penyelidikan di Pemkab Badung. Diduga ada kepentingan di luar hukum yang kuat memengaruhi kinerja para jaksa.

Sehingga jaksa sering merasa membentur tembok tebal ketika memulai penyelidikan. Ada juga yang menyebut maju kena, mundur pun kena.

“Kalau memang ada indikasi pengaruh di luar hukum (politik), Kejati Bali harus turun ke Badung,” tandasnya.

Sebelumnya sejumlah saksi sudah dipanggil Kejari Badung untuk dimintai keterangan. Beberapa waktu lalu, Kajari Badung I Ketut Maha Agung diwawancarai menyebut sebagian saksi dipanggil lebih dari sekali.

Menurut Maha, saksi yang dipanggil di antaranya adalah pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) sebagai organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.

Dari kepala dinas hingga kepala bidang sudah dimintai keterangan. Sedangkan untuk pemanggilan rekanan masih menyusul.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdikpora Kabupaten Badung, Putu Roby Widya Harsana tak menyangkal adanya pemeriksaan dari Kejari Badung. 

Roby mengaku sudah beberapa kali dipanggil Kejari Badung. Begitu juga dengan mantan Kepala Disdikpora Kabupaten Badung, I Ketut Widia Astika yang baru saja pensiun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/