DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Putu Jaya Danu Putra angkat bicara terkait status buron Bom Bali I Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias
Zaenal Arifin alias Abdulrahman, 57, yang tertangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung, 23 November 2020.
Menurut Kapolda, meski lelaki kelahiran Desa Gebang, RT 14 Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ini melakukan aksi bom di Bali, namum proses hukumnya berlangsung di Mabes Polri, bukan di Polda Bali.
Perwira tinggi lulusan Akpol 1989 menjelaskan, saat diamankan, termasuk Zulkarnaen tidak melakukan perlawanan.
“Ya, dia diamankan di Lampung,” ungkap mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) ini.
Dalam peristiwa Bom Bali 1, Zulkarnaen terlibat aktif mencarikan kos dan pengeboman. Zulkarnaen juga terlibat konflik di Poso dan Ambon.
Zukarnaen yang diketahui pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi sebuah kampus kenamaan
di D.I. Yogyakarta itu diproses bersama puluhan teroris lainnya. “Ya mereka semua diproses di Mabes polri,” timpalnya.