DENPASAR – Gubenur Bali Wayan Koster memang mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran untuk memperketat wisatawan masuk ke Bali yang berlaku pada 19 Desember 2020 – 4 Januari 2021.
Dalam surat edaran itu, mengatur sejumlah protokol kesehatan secara ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Yakni wajib swab berbasis PCR untuk jalur udara dan rapid test antigen untuk jalur darat-laut.
Yang menarik, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Kok bisa? Kan sama-sama bisa menularkan? Ditanya hal ini, Koster memiliki jawaban yang berbeda.
“Ya karena banyak keluarga yang ingin liburan dengan anak-anaknya. Sedangkan anak yang di bawah 12 tahun itu relatif aman karena tidak banyak beraktifitas di masyarakat. Sedangkan yang aktivitasnya lebih banyak kan orang tuannya,” jawabnya.
Diketahui juga, ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun wajib mengikuti Rapid Test Antigen di tempat kedatangan.