25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:48 AM WIB

Rusak HP dan Tablet Pacar, Bule Kanada Diganjar Hakim Denpasar 6 Bulan

DENPASAR – David Smith, 37, menuai perbuatan tempramentalnya. Bule Kanada itu diganjar enam bulan penjara karena terbukti merusak telepon genggam dan tablet milik saksi korban Naila Rahmani, yang tak lain pacar terdakwa. 

Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Smith dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas hakim ketua Gede Putra Astawa dalam sidang virtual, kemarin (22/12).

Terdakwa berkepala plontos itu menerima putusan hakim. “Terdakwa menerima, Yang Mulia,” ujar penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa. Putusan hakim sendiri sama dengan tuntutan yang diajukan JPU.

“Kami juga menerima, Yang Mulia,” kata JPU Luh Heny F. Rahayu. Peristiwa perusakan ini bermula dari kedatangan terdakwa ke rumah kos Naila Maharani di Jalan Kedampang, Kuta Utara, Badung, pada hari Kamis, 10 September 2020 sekitar Pukul 00.10.

Terdakwa melihat saksi Naila sedang menelepon. Terdakwa jengkel karena korban terlalu lama menelepon.

Terdakwa yang sudah dikuasai amarah mengambil telepon genggam milik saksi yang ditaruh di atas tempat tidur.

Terdakwa lantas membanting benda tersebut berkali-kali di atas lantai, sehingga menyebabkan barang-barang tersebut rusak.

Setelah itu terdakwa dan saksi cekcok. Ketika saksi ingin mengambil kembali barang-barang miliknya, terdakwa memelintir tangan saksi.

Telepon genggam dan tablet dimasukkan ke dalam tas, lantas terdakwa pergi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Naila mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.(

DENPASAR – David Smith, 37, menuai perbuatan tempramentalnya. Bule Kanada itu diganjar enam bulan penjara karena terbukti merusak telepon genggam dan tablet milik saksi korban Naila Rahmani, yang tak lain pacar terdakwa. 

Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Smith dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas hakim ketua Gede Putra Astawa dalam sidang virtual, kemarin (22/12).

Terdakwa berkepala plontos itu menerima putusan hakim. “Terdakwa menerima, Yang Mulia,” ujar penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa. Putusan hakim sendiri sama dengan tuntutan yang diajukan JPU.

“Kami juga menerima, Yang Mulia,” kata JPU Luh Heny F. Rahayu. Peristiwa perusakan ini bermula dari kedatangan terdakwa ke rumah kos Naila Maharani di Jalan Kedampang, Kuta Utara, Badung, pada hari Kamis, 10 September 2020 sekitar Pukul 00.10.

Terdakwa melihat saksi Naila sedang menelepon. Terdakwa jengkel karena korban terlalu lama menelepon.

Terdakwa yang sudah dikuasai amarah mengambil telepon genggam milik saksi yang ditaruh di atas tempat tidur.

Terdakwa lantas membanting benda tersebut berkali-kali di atas lantai, sehingga menyebabkan barang-barang tersebut rusak.

Setelah itu terdakwa dan saksi cekcok. Ketika saksi ingin mengambil kembali barang-barang miliknya, terdakwa memelintir tangan saksi.

Telepon genggam dan tablet dimasukkan ke dalam tas, lantas terdakwa pergi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Naila mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.(

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/