DENPASAR – Oknum TNI gadungan alias KW bernama Andre Kristanto, 45, akhirnya sah jadi tersangka. Lelaki yang diketahui berdomisili
di Jalan Tukad Anyar Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel), ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pasca diamankan, korban I Wayan Adi Sugiantara, 33, merasa puas lantaran Andri akhirnya diamankan lalu dijebloskan ke sel tahanan Polsek Denpasar Selatan.
“Ya, korban merasa kesal dengam ulah TNI gadungan ini. Setelah mendapatkan informasi bahwa Andre sudah diamankan, ia terkesan bahagia, berharap tidak ada korban lagi selain dirinya,” beber sumber.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika K. Putro membenarkan terkait penangkapan tersangka.
Menurutnya, lelaki 45 tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya, lantaran tidak memiliki uang untuk kehidupan sehari-hari.
Dari hasil pengembangan, ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan tersebut. Walaupun demikian, polisi tidak begitu mudah untuk mempercayainya.
Pasalnya, ada dugaan, pelaku kerap melakukan aksi tersebut. “Kami masih mendalami keterangan tersangka. Dia sudah di jebloskan kedalam sel tahanan Polsek Denbar dan dikenakan pasal 378 KUHP,” tutupnya.
Seperti berita sebelumnya, korban yang diketahui berdomisili di Pantai Sindhu Gang I No. 3 Banjar Sindhu Kaja Sanur, Denpasar Selatan ini menderita kerugian senilai Rp10 juta,
lantaran diiming-imingi akan dikembalikan uang dua kali lipat karena uang tersangka yang mengaku anggota TNI ini sebanyak Rp 25 miliar, sehingga susah dicairkan jika terdapat keperluan mendadak.
I Wayan Adi Sugiantara merasa yakin Selanjutnya, I Wayan Adi Sugiantara memgeluarkan uang sebnyak itu tanpa rasa keberatan sedikitpun.
Lalu, pada hari Minggu (20/12) pelaku meminjamkan uang kepada korban sebesar Rp10 juta yang akan dikembalikan jangka waktu tiga hari.
Tiba jangka waktu yang ditentukan sesuai perjanjian, nomor HP lelaki yang mengaku TNI AD tidak aktif. Ia lalu meninggalkan pesan SMS menagih uang yang dipinjamkan sebayak Rp 30 juta sesuai janji.
Begitu nomornya aktif, lelaki tersebut merespon dengan mengulurur waktu. Ia selalu mengulur waktu pengembalian dengan berbagai alasan.
Lantaran merasa ditipu dan dirugikan, korban kemudian melapor ke Madenpom IX3 Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Polisi Militer.
Karena pelaku sebagai warga sipil kemudian diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk diproses lebih lanjut.