DENPASAR – Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satgas-53 di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).
Kajati Bali Erbagtyo Rohan bersama Wakajati dan jajarannya menghadiri pelantikan secara daring. Pemberian nama Satgas-53 ini terilhami dari PP Nomor 53/2010 atau yang biasa disebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Satgas-53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas-53 diharapkan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.
Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi.
“Satgas-53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Karena itu, Ketua Satgas I (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Ketua Satgas II (Jaksa Agung Muda Pengawasan) agar memastikan keberadaan tim ini tidak overlaping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada,” tegas Burhanuddin.
Dalam amanatnya Jaksa Agung mengharapkan, Pusat Penerangan Hukum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai Kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.
Terlebih saat ini institusi Kejaksaan terus menerus menjadi bahan perhatian, sorotan, dan harapan publik.
“Saya yakin saudara terpilih karena dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas tinggi dan oleh karena itu saudara sekalian dinilai mampu dan layak bergabung dengan Satgas-53,” tukasnya.
Jaksa Agung memiliki ekspektasi tinggi kepada anggota Satgas-53 dalam mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.
“Karena itu jangan kecewakan saya. Saya kerap menyampaikan, saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas! Oleh karenanya, bantu saya mewujudkannya. Dan dari kinerja saudaralah saya berharap akan terbentuk dan tercipta jaksa-jaksa dan pegawai Kejaksaan yang berintegritas,” bebernya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak, S.H., M.H., menjelaskan Satgas-53 dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas-53, dan selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.
Pertimbangan Pembentukan Satuan Tugas 53 berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020, telah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.
Pembentukan Satuan Tugas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.