TABANAN – Empat orang remaja Tabanan diciduk Satreskrim Polres Tabanan. Empat pelaku yang masih berstatus pelajar itu diamankan karena tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga pengedar tembakau gorilla.
Keempat tersangka itu antara lain Muhamad Ryan Rosyid alias Ryan, 18; Randy Raditya alias Randy, 18 dan Ellen Adhi Pratama alias Ellen, 20.
Sedangkan salah satu tersangka berinisial RP yang juga berstatus pelajar tidak dihadirkan oleh polisi. Dengan alasan masih dibawah umur.
Ryan, Randy, dan Ellen ketika dihadirkan di halaman Mapolres Tabanan tampak tertunduk lesu. Mereka ditangkap di lokasi berbeda-beda.
Ryan dibekuk bersama RP yang masih dibawah umur dipinggir Jalan Ahmad Yani depan toko audio Asigen, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Senin (14/12) sekitar pukul 22.20 wita.
Kemudian Randy dan Ellen ditangkap di rumah kostnya Jalan Gang Padang, Gang Padang II, Banjar Manut Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat Selasa (15/12) sekitar pukul 00.05 wita.
Polisi meringkus Randy dan Elle setelah dilakukan pengembangan hasil penangkapan Ryan dan RP. Dari tangan empat tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti 18 paket tembakau gorila seberat 3,08 netto.
Kasatnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra menyatakan, empat tersangka yang pihaknya amankan dan satu diantara anak dibawah umur dengan aktif sebagai pengguna tembakau gorila.
Mereka tahu barang haram ini awalnya dari rekannya sehingga mulai mencoba-coba. Dari pengakuan tersangka Ryan dan RP mulai mengkonsumsi tembakau Gorila sejak tamat SMP.
Sementara Ellen dan Randy terbilang cukup lama. “Jadi mereka ini sebenarnya coba-coba malah ketagihan.
Yang miris lagi anak-anak remaja tidak diketahui oleh orang tua mereka terjerumus dalam barang haram,” ujar AKP Sudiarna putra.
Bukan hanya aktif sebagai mengonsumsi tembakau gorilla, tersangka Randy juga bertindak sebagai pengedar.
Randy mengedarkan tembakau gorila di daerah Denpasar dan Tabanan. Mulai sebagai pengedar tembakau Gorilla sejak awal wabah corona.
Barang tembakau ini didapat oleh tersangka melalui transaksi online. “Mereka pesan di luar daerah. Sehingga bertemu di salah satu tempat untuk bertransaksi,” terang AKP Sudiartana.
Dari pengakuan keempat tersangka, mereka mengonsumsi tembakau gorila untuk menghilangkan rasa stres agar tetap happy setiap saat.
Perpaket tembakau gorila mereka beli dengan berat 5 gram berkisar Rp 250-300 ribu. Akibat perbuatan keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp 8 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Untuk salah satu tersangka yakni RP yang berusia dibawah umur. Tetap dilakukan penahanan, namun kami akan memberikan pembinaan perlakukan khusus (diversi) oleh unit PPA Polres Tabanan,” pungkasnya.