DENPASAR – Kasus dugaan pelecehan seksual dialami CA, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana (Unud).
Mirisnya, terduga pelakunya adalah seorang dosen. Pelecehan itu terungkap setelah CA melapor ke Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YBLH)-Bali pada 23 Desember.
Menurut Direktur YBLH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, kronologi pelecehan itu terjadi pada 2017 saat melakukan bimbingan skripsi.
Sekitar pukul 16.00, CA diminta ke rumah W untuk revisi proposal. Setelah sekitar satu jam, W menanyakan hal-hal berbau seksual seperti “Apakah kamu masih perawan?”.
“Saya bisa membuktikan kamu masih perawan atau tidak,” beber Vany menirukan percakapan W terhadap CA.
Tak sampai disitu, W juga menunjukkan kumpulan video porno di komputernya kepada CA.
Puncaknya, W memaksa memasukkan tangannya ke dalam baju CA untuk menyentuh payudara CA, namun CA menepisnya.
Mendapat perlakuan tak senonoh, CA segera pergi dari rumah W. Selang beberapa menit W mengirimkan chat, bahwa kejadian itu tidak perlu diberitahukan kepada orang lain.
CA dan keluarganya melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan W ke pihak Dekan dan Prodi.
CA lalu diminta membuat keterangan kronologi untuk disidangkan. CA melaporkan kekerasan seksual yang dialami dalam sidang internal dosen FIB tanpa kehadiran W.
“Saat itu respons dari pihak dosen akan menindaklanjuti. Nyatanya, hingga saat ini, W tidak mendapatkan sanksi apapun,” tukas Vany.
Bahkan, lanjut Vany, tidak ada upaya dari pihak fakultas atu prodi dalam memberikan solusi terhadap tugas akhir CA. Saat ini kondisi CA trauma berat.
Di sisi lain ia dipaksa menyelesaikan dan berkonsultasi ke fakultas, sedangkan CA sangat ketakutan jika berhadapan dengan W. Vany dkk menuntut rektor Unud agar serius menindaklanjuti kasus ini.