31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 17:01 PM WIB

Notaris Hartono Cs Masuk DPO Kejati, Begini Awal Mula Kasus Hukumnya

DENPASAR – Kejati Bali resmi memasukkan lima orang yang terlibat tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT. Bali Rich Mandiri (BRM) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kelima orang itu adalah notaris Hartono (pidana penjara 4 tahun); Hendro Nugroho Prawira Hartono (pidana penjara 4,5 tahun); Suryadi, Asral dan istrinya Tri Endang Astuti (4 tahun penjara).

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, akibat pemalsuan ini menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar. Kelimanya divonis bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dalam sidang kasasi.

Majelis Hakim MA yang diketuai Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa.

“Setelah keluar putusan kasasi MA, kami sudah tiga kali memanggil kelima tersangka secara patut dan sah. Namun, kelimanya tidak ditemukan dan tidak datang,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.

Informasi yang beredar, Hartono selama ini tinggal di salah satu kawasan di Kota Denpasar. Sementara empat terpidana lainnya berada di luar Bali.

Dijelaskan Luga, surat panggilan dikirim pada Oktober, November dan Desember 2020 lalu. “Karena tidak ada itikad baik memenuhi panggilan, kelima terpidana kami masukkan ke dalam DPO sejak akhir Desember 2020,” tukasnya.

Luga mengimbau kelima terpidana menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA. Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kelima terpidana melaporkan ke pihak kejaksaan.

“Jangan ada yang melindungi kelima tersangka, karena ada sanksinya tersendiri,” tukasnya.

Ditambahkan, selain lima terpidana tersebut, ada satu terpidana lainnya dalam perkara tersebut atas nama I Putu Adi Mahendra Putra (vonis 2 tahun penjara) yang sedang menjalani putusan MA di Rutan Gianyar.

Sementara itu, korban Hartanti yang mengalami kerugian Rp 38 miliar mengirim surat terbuka pada Jaksa Agung agar segera mengeksekusi kelima terpidana.

Hartanti juga memohon perlindungan hukum sekaligus bisa mendapatkan haknya kembali.

Seperti diketahui, notaris Hartono dan empat terpidana lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.

Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Pebruari lalu. JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah

DENPASAR – Kejati Bali resmi memasukkan lima orang yang terlibat tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT. Bali Rich Mandiri (BRM) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kelima orang itu adalah notaris Hartono (pidana penjara 4 tahun); Hendro Nugroho Prawira Hartono (pidana penjara 4,5 tahun); Suryadi, Asral dan istrinya Tri Endang Astuti (4 tahun penjara).

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, akibat pemalsuan ini menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar. Kelimanya divonis bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dalam sidang kasasi.

Majelis Hakim MA yang diketuai Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa.

“Setelah keluar putusan kasasi MA, kami sudah tiga kali memanggil kelima tersangka secara patut dan sah. Namun, kelimanya tidak ditemukan dan tidak datang,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.

Informasi yang beredar, Hartono selama ini tinggal di salah satu kawasan di Kota Denpasar. Sementara empat terpidana lainnya berada di luar Bali.

Dijelaskan Luga, surat panggilan dikirim pada Oktober, November dan Desember 2020 lalu. “Karena tidak ada itikad baik memenuhi panggilan, kelima terpidana kami masukkan ke dalam DPO sejak akhir Desember 2020,” tukasnya.

Luga mengimbau kelima terpidana menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA. Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kelima terpidana melaporkan ke pihak kejaksaan.

“Jangan ada yang melindungi kelima tersangka, karena ada sanksinya tersendiri,” tukasnya.

Ditambahkan, selain lima terpidana tersebut, ada satu terpidana lainnya dalam perkara tersebut atas nama I Putu Adi Mahendra Putra (vonis 2 tahun penjara) yang sedang menjalani putusan MA di Rutan Gianyar.

Sementara itu, korban Hartanti yang mengalami kerugian Rp 38 miliar mengirim surat terbuka pada Jaksa Agung agar segera mengeksekusi kelima terpidana.

Hartanti juga memohon perlindungan hukum sekaligus bisa mendapatkan haknya kembali.

Seperti diketahui, notaris Hartono dan empat terpidana lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.

Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Pebruari lalu. JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/