33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 11:54 AM WIB

Kebut Tol Gilimanuk – Mengwi, Skema Ganti Rugi Lahan Masih Tanda Tanya

NEGARA – Rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk – Mengwi dipastikan sebagian menggunakan lahan warga.

Karena itu ganti rugi atas penggunaan lahan warga, baik tanah kosong maupun bangunan mulai dipertanyakan.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah perbekel dalam sosialisasi basic desain yang digelar dalam dua hari terakhir di Jembrana.

Pertanyaan sejumlah perbekel dari desa yang rencana di lintasi tersebut muncul dari warga karena sejumlah lahan warga sudah dipatok yang kabarnya untuk pembangunan jalan tol.

Padahal, patok yang sudah terpasang di beberapa titik tersebut hanya patok awal sebagai bahan survei, karena hingga saat ini masih belum ada penetapan lokasi yang akan digunakan untuk jalan tol.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan,

pertanyaan ganti rugi lahan dari masyarakat kepada perbekel tersebut wajar disampaikan karena pembangunan jalan tol dipastikan ada yang melintasi tanah warga.

“Kalau ganti rugi sudah pasti ada ganti rugi bagi warga yang punya tanah digunakan untuk jalan tol,” ungkap Sudiarta.

Namun demikian, saat ini masih belum ada penetapan lokasi yang akan digunakan untuk jalan tol. Patok yang sudah terpasang di beberapa tempat di Jembrana, belum tentu jalan tol akan dibangun di lokasi patok berada.

“Karena belum ada penetapan lokasi, belum bisa pastikan berapa luas tanah warga yang akan digunakan untuk jalan tol,” ujarnya.

Dalam proses ganti rugi tanah warga yang dilintasi warga, sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

Berdasar sosialisasi dan rapat yang sudah digelar, dalam penentuan nilai tanah dan bangunan milik warga yang digunakan untuk jalan tol ini menggunakan appraisal atau penilai yang akan menilai harga tanah dan bangunan milik warga.

Dasar dari penilaian tanah dan bangunan, tergantung dari tim appraisal. Apakah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau dasar lain misalnya harga pasaran dari tanah dan bangunan.

“Masalah nilai ganti rugi ada tim appraisal nanti,” terangnya. Seperti diketahui, tim konsultan dan pemrakarsa pembangunan jalan tol

mengadakan sosialisasi basic design pembangunan jalan tol Gilimanuk – Mangwi yang akan dibangun dalam waktu dekat.

Khusus di Jembrana sebanyak 33 desa atau kelurahan di lima kecamatan yang akan dilalui jalan tol. Dari sepanjang jalan tol disediakan tiga rest area.

Di antaranya berada di wilayah Desa Tukadaya, Desa Yeh Sumbul dan Desa Gumrih. Serta dilengkapi dengan tiga simpang susun untuk jalur keluar dan masuk jalan tol dari jalan arteri.

Wilayah Kabupaten Jembrana terpanjang yang dilalui jalan tol yang melintasi pemukiman, jalan dan lahan milik warga, baik yang ada bangunan maupun lahan produktif, sehingga perlu dipikirkan agar tidak merugikan masyarakat. 

NEGARA – Rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk – Mengwi dipastikan sebagian menggunakan lahan warga.

Karena itu ganti rugi atas penggunaan lahan warga, baik tanah kosong maupun bangunan mulai dipertanyakan.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah perbekel dalam sosialisasi basic desain yang digelar dalam dua hari terakhir di Jembrana.

Pertanyaan sejumlah perbekel dari desa yang rencana di lintasi tersebut muncul dari warga karena sejumlah lahan warga sudah dipatok yang kabarnya untuk pembangunan jalan tol.

Padahal, patok yang sudah terpasang di beberapa titik tersebut hanya patok awal sebagai bahan survei, karena hingga saat ini masih belum ada penetapan lokasi yang akan digunakan untuk jalan tol.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan,

pertanyaan ganti rugi lahan dari masyarakat kepada perbekel tersebut wajar disampaikan karena pembangunan jalan tol dipastikan ada yang melintasi tanah warga.

“Kalau ganti rugi sudah pasti ada ganti rugi bagi warga yang punya tanah digunakan untuk jalan tol,” ungkap Sudiarta.

Namun demikian, saat ini masih belum ada penetapan lokasi yang akan digunakan untuk jalan tol. Patok yang sudah terpasang di beberapa tempat di Jembrana, belum tentu jalan tol akan dibangun di lokasi patok berada.

“Karena belum ada penetapan lokasi, belum bisa pastikan berapa luas tanah warga yang akan digunakan untuk jalan tol,” ujarnya.

Dalam proses ganti rugi tanah warga yang dilintasi warga, sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

Berdasar sosialisasi dan rapat yang sudah digelar, dalam penentuan nilai tanah dan bangunan milik warga yang digunakan untuk jalan tol ini menggunakan appraisal atau penilai yang akan menilai harga tanah dan bangunan milik warga.

Dasar dari penilaian tanah dan bangunan, tergantung dari tim appraisal. Apakah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau dasar lain misalnya harga pasaran dari tanah dan bangunan.

“Masalah nilai ganti rugi ada tim appraisal nanti,” terangnya. Seperti diketahui, tim konsultan dan pemrakarsa pembangunan jalan tol

mengadakan sosialisasi basic design pembangunan jalan tol Gilimanuk – Mangwi yang akan dibangun dalam waktu dekat.

Khusus di Jembrana sebanyak 33 desa atau kelurahan di lima kecamatan yang akan dilalui jalan tol. Dari sepanjang jalan tol disediakan tiga rest area.

Di antaranya berada di wilayah Desa Tukadaya, Desa Yeh Sumbul dan Desa Gumrih. Serta dilengkapi dengan tiga simpang susun untuk jalur keluar dan masuk jalan tol dari jalan arteri.

Wilayah Kabupaten Jembrana terpanjang yang dilalui jalan tol yang melintasi pemukiman, jalan dan lahan milik warga, baik yang ada bangunan maupun lahan produktif, sehingga perlu dipikirkan agar tidak merugikan masyarakat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/