SINGARAJA – Jaksa eksekutor pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Buleleng melakukan eksekusi terhadap perkara kasus korupsi di Desa Celukanbawang, dengan terpidana Direktur CV. Hikmah Lagas, Abdul Aziz.
Jaksa mengeksekusi uang pengganti yang selanjutnya diserahkan pada kas Desa Celukanbawang. Kasus korupsi itu telah dinyatakan incraht.
Lewat sidang putusan yang dilakukan pada 22 Desember lalu, Abdul Aziz divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, serta menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 155.374.470 subsidair 6 bulan penjara.
Setelah perkara dinyatakan incraht, jaksa eksekutor di Kejari Buleleng langsung melakukan eksekusi. Proses eksekusi itu dilakukan Kamis kemarin (7/1).
Eksekusi itu juga dihadiri Perbekel Celukanbawang Muhajir dan Sekdes Celukanbawang Rahmansyah.
Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip mengatakan, uang pengganti kerugian itu sebelumnya sudah dititipkan di rekening Kejari Buleleng sejak bulan Juli lalu.
Uang pengganti kerugian itu juga telah disampaikan pada majelis hakim sebagai barang bukti pada proses persidangan sepanjang tahun 2020 lalu.
“Sesuai dengan amar putusan, uang pengganti dirampas untuk negara. Barang bukti itu kami eksekusi untuk selanjutnya dirampas untuk negara.
Dalam hal ini kami kembalikan ke Kantor Desa Celukanbawang. Tadi sudah diterima langsung oleh perbekel,” kata Genip yang didampingi Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Jayalantara.
Sekadar diketahui kasus korupsi pembangunan Kantor Perbekel Celukanbawang menyeret dua orang terpidana.
Masing-masing Muhammad Ashari yang juga mantan Perbekel Celukabawang, serta CV. Hikmah Lagas Abdul Aziz.
Muhammad Ashari sendiri telah dinyatakan bebas, sementara Abdul Aziz kini masih menjalani masa tahanan di Lapas Singaraja.